Jadi Tumbal Djoko Tjandra, Prasetijo Segera Disidang

Polri segera sidang pembuat surat palsu untuk buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Tagar/Dok. Polisi)

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menaikkan kasus dugaan pembuatan surat palsu dan indisipliner Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo ke tahap penyidikan karena terbukti menerbitkan surat jalan untuk buron cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Setelah dievaluasi, berkas tersebut kemudian nanti akan disidangkan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan kasus Brigjen Prasetijo Utomo akan segera memasuki tahap persidangan.

"Untuk berkas disiplin BJP PU sudah selesai berkasnya dan oleh Provos nanti akan diserahkan ke Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi). Kemudian nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut kemudian nanti akan disidangkan," ujar Argo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2020.

Baca juga: Prasetijo dan Djoko Tjandra Sepesawat ke Pontianak

Argo menambahkan, Biro Wabprof Divisi Propam tersebut yang nantinya akan menentukan jadwal sidang. Selain itu, dia juga memastikan pihaknya akan menggunakan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

"Kemudian juga tetap melihat daripada pemberkasan yang dibuat penyidik dari Provos," ucap dia.

Infografis: Djoko Tjandra Berhasil Menembus IndonesiaJejak Djoko Tjandra di Indonesia pada tahun 2020. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

Kata Argo, tim yang dibentuk oleh Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus pidana yang dilakukan Brigjen Prasetijo, hingga kini telah memeriksa 6 saksi. Selanjutnya, pihaknya akan mencari siapa tersangka dalam kasus ini.

"Tentunya nanti setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik, nanti akan mencari siapa tersangkanya. Kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan daripada kasus ini," katanya.

Diketahui, hasil pemeriksaan terhadap Prasetijo, eks Kakorwas Bareskrim Polri itu diduga menyalahgunakan wewenangnya lantaran menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra untuk berpergian dari Jakarta ke Pontianak, Juni lalu.

Baca juga: Polri Jawab Kemungkinan Pemecatan Prasetijo Utomo 

Polri mengklaim surat jalan itu semestinya hanya bisa diterbitkan Kabareskrim atau wakilnya dalam kepentingan perjalanan dinas bagi pejabat internal Polri. 

Setelah Prasetijo, dalam kasus ini Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dari jabatannya.

Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik. Adapun pencopotan kedua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020. []

Berita terkait
Profil Prasetijo Utomo, Surat Jalan Djoko Tjandra
Siapa Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri karena terbitkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra.
Loloskan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dimutasi
Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Idham Azis resmi mencopot Brigjen Polisi Prasetijo Utomo lantaran memberikan surat jalan buronan Djoko Tjandra
Infografis: Djoko Tjandra dan Skandal Barunya
Buronan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia. Berikut sederet pejabat kepolisian yang diduga terlibat meloloskan Djoko Tjandra.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.