Bantaeng - Hari kemerdekaan Republik Indonesia identik dengan berbagai lomba. Di Kabupaten Bantaeng, saat pandemi Corona masyarakat dibolehkan melaksanakan lomba 17-an sebagaimana biasa namun dengan beberapa syarat.
Boleh berkegiatan dengan syarat tetap patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Hal ini dikemukakan oleh juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantaeng, dr Andi Ihsan. Menurutnya boleh jika ada masyarakat yang ingin melaksanakan lomba dalam rangka perayaan hari kemerdekaan RI.
"Boleh berkegiatan dengan syarat tetap patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan," kata dr Ihsan saat dikonfirmasi Tagar, Senin, 10 Agustus 2020.
Kendati demikian, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng ini tetap mengharapkan agar masyarakat memerhatikan pelaksanaan lomba secara menyeluruh.
Pelaksana kegiatan diharapkan bisa memperhatikan jenis-jenis dan bentuk kegiatan yang akan dilombakan. Diantaranya lomba yang tidak ada kontak fisik dan tidak menciptakan riak yang mampu memicu keramaian.
"Kami harapkan lomba-lomba tidak ada kontak fisik dan tetap berharap protokol kesehatan dijalankan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di Kabupaten Bantaeng," jelasnya
Adapun syarat lain pelaksanaan lomba sesuai protap kesehatan diantaranya memakai masker, mengatur jarak, terdapat fasilitas cuci tangan dan hindari kerumunan.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Bantaeng (Kapolres) Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Sumantri, meminta agar masyarakat mengkoordinasikan setiap kegiatan yang akan dilakukan.
"Masyarakat agar melaporkan kegiatan ke kepolisian setempat, kita akan melakukan pengamanan sesuai dengan kadar ancamannya, kita kedepankan Balla Ewako yang ada di desa dan kelurahan untuk edukasi dan penerapan protokol kesehatan," jelasnya.
Diketahui Balla Ewako sendiri merupakan wadah yang mengontrol informasi seputar perkembangan Covid-19 di desa dan kelurahan Kabupaten Bantaeng. []