Makassar - Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kembali mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Makassar, Sulsel. Kali ini Polisi menangkap Lioni Hendrik, bandar narkoba jenis sabu dengan modus menempelkan paket sabu di selangkangannya dengan lakban hitam.
Pria berumur 37 tahun ini ditangkap Tim Elang Narkoba Polrestabes Makassar di rumahnya di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulsel, Kamis 31 Oktober 2019, sekitar pukul 23.00 Wita. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua sachet sabu-sabu siap edar dengan berat 15 gram.
Lioni ini merupakan bandar yang kerap mengedarkan barang haram itu di sekitar jalan Cendrawasih, Kota Makassar.
"Saat digeledah kami temukan ada sekitar 15 gram, yang mana tersangka menyimpan dua sachet sabu ukuran sedang itu di selangkangan dengan menempelkannya di sekitar paha untuk mengelabuhi petugas, ini modus baru," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada Yuda saat rilis di Mapolrestabes Makassar, Jumat 1 November 2019.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa Lioni Hendrik ini kerap mengedarkan sabu di Kota Makassar. Dan atas informasi tersebut, Tim Elang Polrestabes langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Lioni saat sedang santai dirumahnya.
"Lioni ini merupakan bandar yang kerap mengedarkan barang haram itu di sekitar jalan Cendrawasih, Kota Makassar," tambahnya.
Sayangnya, saat proses pengembangan kasus untuk penunjukan lokasi tempat tersangka mengedarkan barang haram tersebut, dirinya hendak melarikan diri. Alhasil polisi yang sejak awal mengawalnya tetap sigap, dan meski juga sempat melepaskan tembakan peringatan, tapi Lioni tidak mengindahkan hal itu dan terpaksa dilumpuhkan.
Kepada polisi, Lioni mengaku baru melakoni bisnis haramnya tersebut yakni sekitar dua minggu. Dan kini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredar sabu ini dan juga tempat mendapatkan barang haram tersebut.
"Jaringannya sementara kita lakukan penyelidikan" beber Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar."Kita berikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis kanannya sebanyak dua peluru. Setelah itu kita lakukan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara," tutur Indra.
Kepada polisi, Lioni mengaku baru melakoni bisnis haramnya tersebut yakni sekitar dua minggu. Dan kini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredar sabu ini dan juga tempat mendapatkan barang haram tersebut. "jaringannya sementara kita lakukan penyelidikan" beber Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar.
Saat ini Lioni Hendrik menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, Lioni kini dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, yang dimana ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. []
Baca juga:
- Buronan Kasus Pembunuhan di Makassar Ditembak Polisi
- Ayah Bocah Peluk Jasad Ibunya di Makassar Diperiksa
- Jutaan Rokok Ilegal asal Jawa Dibakar di Makassar