79 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Sumatera Selatan

Tim reaksi cepat F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut berhasil menangkap dua kurir 79 kg sabu di perairan Sungsang Kabupaten Banyuasin.
Konferensi Pers penangkapan dua kurir sabu seberat 79 kilogram di Palembang. (Foto: Tagar/Yuyun

Palembang - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundup 79 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tim reaksi cepat F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut di perairan Sungsang Kabupaten Banyuasin pada Senin 28 Oktober, pukul 02.02 WIB.

Menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Agung Sugiono, kemasan sabu yang diamankan ini beda dengan kemasan sabu yang biasanya

"Biasanya yang sering ditangkap warna kemasannya hijau. Tetapi kali ini warna jingga, meskipun isinya sama saja yakni narkotika golongan satu," ujar AKBP Agung Sugiono.

Kami mengapresiasi penangkapan ini sekaligus menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba memang serius dilakukan semua pihak.

Tangkapan tersebut merupakan yang terbesar di Kota Palembang selama 2019. Sebelumnya pada 1 Maret 2019 tim gabungan Polda Sumsel dan Polresta Palembang menggagalkan penyelundupan 40 kg sabu beserta 40.000 butir pil ekstasi, dan pada 7 Agustus 2019 BNNP Sumsel menggagalkan penyelundupan 23 kg sabu.

"Kami mengapresiasi penangkapan ini sekaligus menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba memang serius dilakukan semua pihak, terutama yang melalui jalur laut," kata AKBP Agung.

Karena Sumatera Selatan memiliki jalur laut yang luas dan terbuka sehingga menjadi lokasi strategis bagi pengedar menyelundupkan barang haram ke Palembang.

Dengan tertangkapnya penyelundup sabu tersebut, polisi berharap menemukan titik terang agar bisa menangkap bandar utama sabu tersebut.

Sementara Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III, Brigadir Jendral TNI (Marinir) Hermanto, mengapresiasi sinergitas pemberantasan narkoba di Sumsel yang kerap menangkap dalam jumlah besar.

"Para penyelundup tentunya punya berbagai cara dalam melancarkan aksinya. Tetapi dengan sinergitas yang baik maka pemberantasan narkoba akan maksimal seperti di Sumsel," ujar Brigjen Hermanto.

Ia menegaskan akan terus mengejar pelaku besar sabu tersebut, sebab dua tersangka yang telah ditangkap yakni Herman 59 tahun dan Deny 47 tahun diduga hanya bertindak sebagai kurir.

Kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Lebih subsider Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. []

Baca juga:

Berita terkait
Bandit Palembang Ditembak Karena Melawan Polisi
Petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas karena mencoba kabur ketika dibekuk.
Warga Palembang Kembali Salat Istisqa Minta Hujan
Warga Palembang kembali menggelar salat Istisqa untuk meminta hujan turun di kota Palembang dan sekitarnya.
25 Bal Ganja Aceh, Gagal Beredar di Palembang
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran 25 bal ganja asal Aceh ke Palembang.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki