Jutaan Rokok Ilegal asal Jawa Dibakar di Makassar

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari Kanwil Bea Cukai Sulbagsel sepanjang tahun 2018 hingga 2019.
Bea Cukai Sulbagsel bersama Kejaksaan, Polda Sulsel serta tamu lainnya saat melakukan pemusnahan secara simbolis barang ilegal di kantor Balai Diklat Keuangan (BDK) Makassar atau Gedung Keuangan Negara di Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar, Sulsel. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan barang bukti jutaan batang rokok dan puluhan botol minuman keras ilegal di halaman kantor Balai Diklat Keuangan (BDK) Makassar atau gedung Keuangan Negara di Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar, Sulsel, Rabu 30 Oktober 2019.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari Kanwil Bea Cukai Sulbagsel sepanjang tahun 2018 hingga 2019.

Barang bukti ini didapatkan di pintu masuk baik di pelabuhan laut, bandar udara maupun barang yang sudah ada di pasaran di wilayah Sulsel dan Sulbar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, pemusnahan barang milik negara (BMN) telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.

Barang bukti di bidang cukai itu juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar.

"Pemusnahan rokok ilegal berbagai macam merek dan jenis sebanyak 21.200.452 batang dan minuman keras ilegal sebanyak 1.744 botol," kata Padmoyo.

Dia membeberkan, barang bukti rokok yang dimusnahkan ditaksir seharga Rp 12.801.707.580 dan untuk ribuan minuman keras ilegal seharga Rp 72.875.000.

Produsennya dari Pulau Jawa dan pasarannya ke daerah pelosok, pesisir dan pegunungan

Lanjut dia, pada tahun 2018 hingga 2019 telah dilakukan penindakan sebanyak 50 kali, delapan di antaranya pada tahun 2018 dilanjutkan ke tahap penyidikan dan telah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht).

"Potensi kerugian negara dari barang tersebut adalah sejumlah Rp 6.126.759.520," lanjutnya.

Pemusnahan BMN tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 240/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

"Ini merupakan koordinasi, bukan hanya bea cukai saja, tapi juga dari TNI-Polri dan instansi lainnya. Ini merupakan bentuk sinergi atau kolaborasi aparat penegak hukum lainnya," tambahnya.

Dari penindakan ini, delapan telah ditetapkan sebagai tersangka atau pun dan terpidana. Mereka tidak hanya pidana penjara, melainkan juga pidana denda atau mengganti biaya ganti rugi.

"Tuntutan penjara mereka rata-rata satu hingga dua tahun dan denda Rp 1,5 miliar," terangnya.

Lebih jauh Padmoyo menerangkan, barang bukti minuman dan rokok ilegal ini berasal atau diproduksi dari Pulau Jawa. Lalu barang ilegal ini pun dipasarkan ke Sulawesi.

Oleh karena itu, Bea Cukai Sulbagsel juga telah berkoordinasi dengan bea cukai di Pulau Jawa atau tempat produksi barang tersebut untuk segera dilakukan penindakan.

"Produsennya dari Pulau Jawa dan pasarannya ke daerah pelosok, pesisir dan pegunungan. Kita sudah berkoordinasi dengan bea cukai daerah produsen, jadi saling kerja sama dengan daerah produksi seperti Malang, Kudus, Kediri, Pasuruan dan Madura yang memasarkan di wilayah Sulawesi. Kita saling kolaborasi dan kebetulan pemasaran di Sulsel cukup tinggi hingga lima persen tapi kini kita tekan di bawah angka tiga persen," tutupnya.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung Kejaksaan, Polda Sulsel dan tamu undangan lainnya. Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara membakar serta botol minuman keras dihancurkan. Selanjutnya, pemusnahan barang bukti seluruhnya akan dilakukan di PT Maruki Internasional Indonesia.[]

Berita terkait
Rokok Ilegal Serbu Jatim Jika Cukai Naik
rokok ilegal akan menyerbu Jawa Timur, jika pemerintah ngotot naikkan cukai sebesar 23 persen. Di pasaran ekosistem pasar terganggu.
Polisi Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Labuhanbatu
Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu mengamankan ribuan kotak rokok ilegal bermerek Luffman.
Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar Rokok Ilegal di Padang Dibakar
4,2 juta batang rokok ilegal di Padang dibakar, berpotensi rugikan negara sebesar Rp 1, 6 Miliar.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan