Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta agar pemerintah terus berdialog dan menyosialisasikan esensi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada semua elemen dan organisasi masyarakat (ormas).
Bamsoet ingin hal itu dilakukan dengan pendekatan dialogis atau komunikasi dua arah secara konstruktif. Tujuannya, kata dia, mulai dari sosialiasi UU Cipta Kerja dan pada akhirnya akan bisa dipahami oleh semua elemen masyarakat.
Harus dilindungi agar bisa menjadi tuan di negaranya sendiri.
"Saya mengapresiasi inisiatif Presiden Joko Widodo mengutus Mensesneg Pratikno menyerahkan naskah UU Cipta Kerja kepada Pimpinan Nahdlatul Ulama (NU), pimpinan Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.
Baca juga: Bamsoet Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan UU Cipta Kerja
Politikus Partai Golkar itu pun mengharapkan para menteri terkait juga menempuh langkah yang sama untuk menyosialisasikan esensi Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.
Mantan Ketua DPR RI berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami tujuan UU Cipta Kerja. Menurutnya, UU sapu jagat itu dibuat sebagai langkah pemerintah mengantisipasi perubahan dunia yang begitu cepat, khususnya di bidang ekonomi.
Labih lanjut kata dia, adanya perubahan harus direspons negara dengan cepat dan tepat melalui penciptaan iklim berusaha yang kondusif dan berdaya saing tinggi.
"Untuk mampu beradaptasi dengan perubahan dunia di bidang ekonomi, aspek kemudahan berbisnis atau berusaha harus terus ditingkatkan efektivitasnya. Puluhan juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tak hanya harus diberdayakan, melainkan juga harus dilindungi agar bisa menjadi tuan di negaranya sendiri," ucap Bamsoet.
Baca juga: Bamsoet Ngompol Bareng Menteri Airlangga Bahas UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memercayakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyerahkan naskah UU Cipta Kerja kepada Pimpinan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu disampaikan oleh pihak Istana Kepresidenan dan bertujuan untuk menyosialisasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Pak Mensesneg mendatangi langsung Ketum (Ketua Umum) NU, KH Said Aqil Siradj di rumah beliau. Kemudian setelahnya, menuju kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi juga di kediamannya," kata Deputi Protokol Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin, saat dihubungi wartawan, Minggu malam, 18 Oktober 2020.
Bey menjelaskan, naskah UU Cipta Kerja juga akan diberikan kepada pihak Muhammadiyah. Akant tetapi Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir saat ini sedang berada di luar kota.
Lebih lanjut Bey menuturkan, MUI, NU, dan Muhammadiyah merupakan bagian penting yang memiliki perhatian terhadap UU Cipta Kerja. []