Bamsoet Ngompol Bareng Menteri Airlangga Bahas UU Cipta Kerja

Ketua MPR, Bambang Soesatyo memulai podcast perdana dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Foto: Instagram/bambang.soesatyo)

Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),  Bambang Soesatyo (Bamsoet) memulai podcast perdananya, 'Ngobras Sampai Ngompol' (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik), bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Kedua politikus dari Partai Golkar ini memulai dari pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ancaman resesi, kemiskinan, pengangguran hingga harga vaksinasi Covid-19.

Selain memberikan kemudahan berinvestasi, UU Cipta Kerja juga memberikan banyak manfaat bagi UMKM.

"Menko Airlangga tegas mengatakan bahwa keberadaan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Salah satunya dengan memangkas birokrasi, memangkas berbagai aturan berbelit, hingga menghilangkan pungutan liar. Dengan demikian investor bisa nyaman berinvestasi di Indonesia, "kata Bamsoet usai Ngobras sampai Ngompol bersama Airlangga Hartarto, di Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Mantan Ketua DPR ini juga memastikan kepada Airlangga Hartarto bahwa cuti hamil, cuti haid, dan waktu kerja yang manusiawi serta istirahat yang cukup tetap menjadi hak pekerja. Ia ingin memastikan bahwa benar itu hanya hoaks, misinformasi, dan disinformasi yang berkembang di masyarakat.

"Menko Airlangga menjamin, cuti haid dan melahirkan tetap ada. Karena keberadaannya terjamin dalam Pasal 81-82 UU Nomor 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan, dan tidak dianulir oleh UU Cipta Kerja, sehingga ketentuannya tetap berlaku," ujar Bamsoet.

Airlangga Hartarto

 Gambar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.  (sumber: Siaran Pers Kemko Perekonomian)


Wakil Ketua Umum SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) ini menjelaskan informasi dari Airlangga Hartarto yaitu soal Indonesia yang sangat diminati oleh investor global, khususnya di bidang hilirisasi mineral, otomotif, hingga elektronik. Berbagai bidang tersebut sesuai sasaran tenaga kerja Indonesia yang saat ini 87 persen strukturnya pendidikan SMA ke bawah. Bahkan, 36 persen diantaranya berpendidikan SD.

"Setiap tahunnya, rata-rata ada 3 juta penduduk yang membutuhkan pekerjaan. Tanpa masuknya investasi dan kemudahan berusaha, sulit rasanya dunia usaha mampu menampung besarnya tenaga kerja tersebut," tuturnya.

Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini menuturkan, selain memberikan kemudahan berinvestasi, UU Cipta Kerja juga memberikan banyak manfaat bagi UMKM. Ia menjelaskan diantaranya untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 12 ayat 1 hurup a), serta membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil (Pasal 12 ayat 1 huruf b).

"Menko Airlangga menjelaskan, UU Cipta Kerja juga mewajibkan BUMN, serta usaha besar nasional dan asing menyediakan pembiayaan untuk usaha mikro dan kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya (Pasal 21 ayat 2 dan ayat 3), sehingga bisa memperkuat kemitraan UMKM dengan BUMN, usaha besar nasional maupun usaha asing," ucap Bamsoet. []

Berita terkait
Kadin: Pengusaha Bukan Bagian dari Tim Perumus UU Cipta Kerja
Wakil Ketua Umum Kadin, Anton J. Supit meluruskan adanya anggapan bahwa pengusaha ikut terlibat dalam perumusan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Politisi PKS: UU Cipta Kerja Bisa Mengancam Lingkungan Hidup
Politisi PKS, Saadiah Uluputty menyoroti UU Cipt Kerja yang memunculkan pasal-pasal kontroversial soal lingkungan hidup.
Jokowi: UU Cipta Kerja Percepat Transformasi Ekonomi
Presiden Jokowi menyebutkan salah satu tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah mempercepat transformasi ekonomi.