Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan regulasi merupakan kendala terkait pengungsi asing dan pencari suaka yang menumpuk di penampungan eks Kodim, perumahan Daan Mogot Baru, Kalideres, Jakarta.
"Harus ada diskusi untuk penyelesaian dalam rangka mencari solusi terhadap pengungsi asing dan pencari suaka yang berada di penampungan di Daan Mogot, mengingat salah satu kendala di lapangan adalah regulasi," kata Bamsoet melalui pernyataan tertulisnya, Jumat, 23 Agustus 2019.
Pemprov DKI bersama KemenkumHAM dan UNHCR wajib memberikan penjelasan kepada para pengungsi asing dan pencari suaka agar menaati hukum yang berlaku.
Permasalahan lain terkait hal ini, kata Bamsoet, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Status Pengungsi 1951 (1951 Refugee Convention) dan Protokol Pengungsi 1967 (Protocol Relating to the Status of Refugee).
Sebab itu Bamsoet meminta pemerintah segera melakukan penanganan terkait pencari suaka. menurutnya, pengungsi asing dari luar negeri bukanlah permasalahan baru.
Terkait teknisnya, Bamsoet berharap Pemprov DKI bisa duduk bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) menyelesaikan masalah ini.
"Pemprov DKI bersama KemenkumHAM dan UNHCR wajib memberikan penjelasan kepada para pengungsi asing dan pencari suaka agar menaati hukum yang berlaku," tuturnya.