Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengakui Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digodok DPR mengandung berbagai kekurangan.
Bamsoet mengatakannya setelah anggota DPR memenuhi undangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjalani rapat konsultasi RUU KUHP di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 23 September 2019.
Mengapa rancangan Undang-Undang KUHP itu dibutuhkan, Pak Presiden intinya kami ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa Undang-Undang sesuatu yang simple dan tidak perlu banyak.
Maka itu, kata dia, DPR bakal melakukan kajian mendalam terhadap pasal-pasal RUU KUHP yang dianggap elemen masyarakat pro demokrasi, akademis dan mahasiswa bersifat kontroversial.
"Tentu sebagai sebuah naskah Undang Undang yang sangat fundamental dan kompleks selayaknya sebagai legislasi KUHP, mungkin juga mengandung berbagai kekurangan, kami tentu telah menyadari bahwa hal itu sangat mungkin terjadi," kata Bamsoet di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 23 September 2019.
Tujuan utama dalam rapat konsultasi DPR dan presiden, kata Bamsoet, agar RUU KUHP dapat diakomodir banyak kalangan dengan tepat dan simple.
"Mengapa rancangan Undang-Undang KUHP itu dibutuhkan, Pak Presiden intinya kami ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa Undang-Undang sesuatu yang simple dan tidak perlu banyak," ucap Bamsoet.
Menurut Bamsoet, rapat ini dapat menghasilkan suatu pemikiran untuk memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi. "Kita hadapi secara komprehensif dan bersama-sama guna bangsa dan Indonesia," tutur dia.
Baca juga: