Bambang Widjojanto Ragukan MK, Ahli Hukum: Berbahaya

Ahli hukum nilai berbahaya pernyataan Bambang Widjojanto yang meragukan independensi Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang Widjojanto. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), yang meragukan independensi dan integritas MK berbahaya.

"Ini berbahaya sekali. Dia (Bambang Widjojanto) mau membangun opini apabila MK nanti menolak gugatan kubu 02 maka lembaga ini korup dan bagian dari pemilu curang," kata Maruarar di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.

Menurut dia, apabila pernyataan BW sekadar mengingatkan agar MK menjaga independensi, integritas, dan martabatnya, hal itu tidak masalah. Namun jika pernyataan mantan petinggi KPK itu berharap MK menjadi bagian dari rezim korup sebuah framing opini yang sangat berbahaya.

"Berbahaya sekali ini. Saya protes itu. Janganlah dibangun opini demikian," kata ahli sekaligus profesor hukum yang Bambang Wmenjadi hakim MK periode 2003-2008 tersebut.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar bersikap berbeda. Pernyataan BW saat mendaftarkan gugatan ke MK pada Jumat 24 Mei 2019 itu dinilainya hanya bentuk ekspresi saja.

Soal pernyataan BW pada saat pendaftaran, saya berpendapat itu merupakan ekspresi mengajak MK tidak terjebak pada penghitungan angka belaka dalam mengadili PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ini.

Dia melihat sikap yang ditunjukkan oleh BW tersebut hanya bentuk pembelaan terhadap kasus yang sedang ditanganinya. "Artinya sebagai lawyer BW sudah memulai melakukan pembelaan dengan meyakinkan MK yang tidak terbatas pada pendekatan kuantitatif angka belaka," tambahnya.

Dia mengklaim perkataan BW bukan bermaksud meragukan independensi dan integritas MK. Apalagi dalam permohonan gugatan yang diajukan dari pihak Parabowo-Sandiaga. "Menurut saya bukan, dia hanya mengingatkan jangan terjebak ke arah itu," ujarnya.

Dalam gugatan hasil Pilpres 2019, dia yakin kasus ini dapat menjadi trigger anyar terkait penanganan sengketa Pilpres 2019 di masa yang akan mendatang. Musababnya, lanjut Abdul, sidang sengketa hasil Pilpres 2019 ini ditangani oleh kuasa hukum hebat baik dari kubu 01 maupun kubu 02. 

"Sidang PHPU Pilpres ini akan memperlihatkan bagaimana seni berdebat hukum, seni berlitigasi, dan bagaimana Rule of Law bermain di tengah Rule of Politic, karena itu mari kita saksikan sidang sengketa pilpres dan pemilu dengan seksama," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, BW menyebut agar MK tidak menjadi bagian dari rezim yang korup. Hal itu dikatakannya saat menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat 24 Mei 2019 lalu. Gugatannya ke MK itu karena menilai ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW pada Jumat 24 Mei 2019.

Baca juga: 


Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.