PAN: Bambang Widjojanto Politisasi Proses Hukum di MK

Wakil Ketua Umum DPP PAN sebut Bambang Widjojanto telah mempolitisasi proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Bara Hasibuan menilai Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) telah mempolitisasi proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, BW melontarkan pernyataan yang dapat membentuk narasi bahwa Mahkamah Konstitusi bukan lagi menjadi lembaga yang independen mengurus sengketa Pemilu 2019.

"Saya mengkritik ya pernyataan lead lawyer Tim Hukum Prabowo-Sandi BW yang mempolitisasi proses hukum ini," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 Mei 2019.

Pernyataan BW yang politis itu dianggapnya sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab. Apalagi, BW adalah seorang pengacara. "Ini sebuah tindakan yang tidak bertanggung jawab sebagai seorang pengacara," ujarnya.

Menurutnya, pengacara tidak semestinya melontarkan pernyataan yang bersifat politis dalam proses hukum. Pasalnya, pengacara akan fokus pada bukti-bukti hukum yang diajukan ketimbang melontarkan pernyataan politis.

"Seharusnya ia berkonsentrasi terhadap bukti-bukti hukum yang diajukan, bukan dengan melakukan statement politik dan memframing bahwa MK bagian dari rezim korup," jelas anggota Komisi VII DPR RI ini.

Akhirnya, pernyataan BW saat mendaftar permohonan gugatan sengketa pilpres ke MK itu pun menurutnya membentuk narasi publik. Bahwa MK tidak bisa bekerja independen padahal MK belum bekerja.

"Seolah-olah mereka tahu hasilnya tidak memuaskan dan mereka membentuk lagi suatu narasi dan persepsi bahwa MK tidak bisa bekerja independen," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), melontarkan harapan pada MK saat mendaftarkan permohonan gugatan sengketa pilpres. Ia menyebut MK harus bisa menempatkan diri bukan menjadi bagian dari rezim yang korup.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korupsi," tutur dia di MK, Jakarta Pusat, Jumat 24 Mei 2019.

Presiden Joko Widodo pun menanggapi pernyataan BW dengan bijak. Ia meminta semua pihak untuk tidak mudah melontarkan pernyataan merendahkan institusi negara termasuk MK.

"Jangan senang merendahkan sebuah institusi, saya kira tidak baik," kata Jokowi usai menghadiri acara silaturahmi dan buka puasa bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta pada Minggu 26 Mei 2019.

"Apa pun lembaga dibentuk oleh ketatanegaraan kita, agar memiliki sebuah trust dari publik, jangan sampai direndahkan, dilecehkan seperti itu, saya kira enggak baik, pada siapa pun ya," tegas Jokowi.

Baca juga: Akun Twitter dan Instagram Bukti Gugatan Prabowo ke MK

Berita terkait