Akun Twitter dan Instagram Bukti Gugatan Prabowo ke MK

Gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sadiaga Uno ke MK menghadirkan sejumlah bukti dan link berita. Begitu juga akun Twitter dan Instagram.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). (Foto: Hafidz Mubarak A).

Jakarta - Gugatan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sadiaga Uno terhadap hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan sejumlah bukti dan link berita. Begitu juga akun Twitter dan Instagram.

Contohnya, lanjut bunyi gugatan Tim Hukum Prabowo, adalah informasi yang tertuang dalam salah satu akun Twitter @Opposite6890.

"Bahwa indikasi ketidaknetralan Polri lainnya adalah, dugaan kuat institusi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin," demikian bunyi gugatan di halaman 18 dari 24 halaman, dikutip Tagar pada Senin 27 Mei 2019.

Baca juga: Jadwal Sidang Prabowo di Mahkamah Konstitusi

"Hal ini terlihat dari bocoran informasi yang diungkap oleh akun Twitter @Opposite6890 yang mengunggah beberapa video dengan narasi 'polisi membentuk tim buzzer 100 orang per polres di Indonesia yang terorganisir dari polres hingga mabes," lanjut bunyi gugatan.

Disebutkan Tim Hukum Prabowo, akun Instagram buzzer polisi itu bernama Alumni Sambhar. Akun tersebut, diklaim gugatan beralamat di Mabes Polri dan ditulis hanya memfollow satu akun, yaitu akun Instagram Presiden Joko Widodo.

"Sehingga indikasi ketidaknetralan polisi menjadi terang. Selain itu, aplikasi APK Smabhar menggunakan alamat IP mililk Polri di mana aplikasi tersebut wajib diinstal oleh para buzzer Polri di perangkat android masing-masing," tambahnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi manual penghitungan suara Pilpres 2019 pada Senin 20 Mei 2019.

Hasilnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memenangkan Pilpres 2019 dengan perolehan 85.617.892 suara atau 55,49 %. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno menghasilkan 68.686.573 suara atau 44,5 1%. Selisih suara di antara keduanya 16.931.319 suara.

Jokowi-Ma'ruf Amin unggul di 21 provinsi sementara Prabowo-Sandiaga Uno unggul di 13 provinsi.

Jokowi-Ma'ruf menang di 21 provinsi, yaitu Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung.

Selanjutnya pasangan nomor urut 01 itu menang di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.

Baca juga: Untuk Menang di MK, Prabowo Harus Punya Bukti Kuat

Berita terkait