Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Mamuju Ditangkap

Polresta Mamuju menangkap seorang nelayan. KR 32 tahun karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. (Foto: Tagar/Eka Musriang)

Mamuju - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju menangkap seorang nelayan, KR 32 tahun yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Dusun Bone Langka, desa Karampuang, kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

"Melalui unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) kami telah melakukan penangkapan terhadap KR, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur," kata kepala satuan (Kasat) Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansyah, kepada Tagar, saat dikonfirmasi di Mako Polresta Mamuju, Selasa 10 Maret 2020.

Sesampainya ditempat tersebut, pelaku memeluk korban dan menjilat bagian intim korban.

Syamsuriansyah menjelaskan, kejadian bermula saat KR mengajak korban ke kampung Galung, kecamatan Mamuju, kabupaten Mamuju Sulbar dan berjanji akan memberikan uang terhadap korban.

"Sesampainya ditempat tersebut, pelaku memeluk korban dan menjilat bagian intim korban. Setelah itu pelaku memberikan uang terhadap korban,"ujarnya.

Syamsuriansyah mengungkapkan, bahwa KR mengaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahu kelakuannya kepada orang tua korban.

"KR mengajak korban ke rumah kosong dan dijanjikan diberikan uang sejumlah Rp 5000 sampai dengan Rp 50.000. Korban diancam akan dibunuh jika memberitahu kepada orang tuanya,"ungkap Syamsuriansyah.

Syamsuriansyah mengungkapkan, KR telah melakukan aksinya sejak 2019 hingga awal tahun 2020 dengan korban sebanyak tiga orang anak dibawah umur mulai dari umur 9 tahun hingga 12 tahun.

Kita tunggu saja nanti. Tidak menutup kemungkinan, masih ada korban lainnya namun malu untuk melaporkan kepada orang tuanya.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban, kami mendapatkan informasi bahwa kejadiannya sejak 2019 sampai dengan awal tahun 2020. Tempat kejadian dibeberapa tempat di Dusun Bone langka, Desa Karampuang, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju Sulbar," jelasnya

Tidak menutup kemungkinan, kata Syamsuriansyah, korban pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan KR akan bertambah.

"Kita tunggu saja nanti. Tidak menutup kemungkinan, masih ada korban lainnya namun malu untuk melaporkan kepada orang tuanya,"terang Syamsuriansyah.

Atas perbuatannya, KR terancam hukuman penjara selama lima tahun hingga 15 tahun dengan denda paling sedikit 5 miliar rupiah. []

Berita terkait
Dosen Tersangka Pelecehan Seks di Padang Ditahan
Seorang dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya di Padang resmi ditahan di Polda Sumatera Barat.
Dosen Terduga Pelecehan Seks di Padang Tersangka
Seorang dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya di Kota Padang, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Pelecehan Seksual, Pimpinan Pesantren Aceh Banding
Majelis Hakim Mahkamah Syariah memvonis AI,45 pimpinan salah satu pesantren di Aceh dengan hukuman 15 tahun penjara.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi