Pasaman Barat - Sebanyak 21 unit sepeda motor dikandangkan Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat. Kendaraan yang maroyitas berknalpot bising itu merupakan milik para pembalap liar yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum.
Pengendara kami tilang dan kendaraannya kami kandangkan.
Kasat Lantas Polres Pasbar AKP Asep Wahyudi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan saat pihaknya menggelar patroli wilayah ke sejumlah titik sejak Sabtu malam hingga Mingg, 9 Agustus 2020 dini hari.
"Penindakan dilakukan berdasarakan laporan masyarakat yang resah dengan ulah remaja itu. Awalnya ada laporan dari warga, bahwa aksi balap liar di jalur itu mulai lagi," katanya, Minggu, 9 Agustus 2020.
Ketika pihaknya sampai di Jalan Soekarno Hatta, Lingkuang Aua, Kabupaten Pasbar, sejumlah remaja yang mengetahui kedatangan polisi pun kocar kacir menyelamatkan diri.
"Pengendara kami tilang dan kendaraannya kami kandangkan. Banyak yang menggunakan knalpot bising. Ada juga yang tidak punya SIM, STNK dan tidak menggunakan helm," katanya.
Menurut Asep, pihaknya mengamankan sebanyak 21 unit kendaraan yang diduga digunakan sebagai alat untuk aksi balapan liar. Menurutnya, aksi balap liar membahayakan pengendara dan juga mengganggu kenyamanan masyarakat. []