Jakarta - Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menyelidiki aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan (PDIP) saat ada demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.
Dia memastikan, pihaknya akan bekerja secara profesional untuk mencari bukti-bukti kuat sesuai dengan keterangan saksi.
Nanti akan meminta keterangan dari pelapor, kemudian juga saksi-saksi yang lain akan dilakukan pemeriksaan.
"Jadi, polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional yang tentunya akan mencari fakta-fakta. Kita akan memeriksa saksi dan bukti-bukti yang ada," kata Argo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2020.
Baca juga: Imbas Bakar Bendera PDIP, FPI Siaga I Jihad Qital
Argo menjelaskan berdasarkan laporan yang sudah ia terima mengenai kasus tersebut, dipastikan akan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Tentunya semua laporan masyarakat yang masuk ke kami kita akan periksa dan tindak lanjuti, semua SOP kita lakukan, dan kita tunggu saja dari proses tim penyidik," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah sejauh ini sudah ada saksi yang telah diperiksa polisi terkait pembakaran bendera PDIP, dia menyebut proses selanjutnya adalah menerima terlebih dahulu laporan dari penyidik dan akan mendalami keterangan dari pelapor.
"Ya tentunya nanti setelah ada laporan yang kita terima dari penyidik, nanti akan mendalami laporan tersebut. Nanti akan meminta keterangan dari pelapor, kemudian juga saksi-saksi yang lain akan dilakukan pemeriksaan," kata Argo.
Baca juga: Sulit Dipidana, Bendera PDIP Tak Termasuk Lambang Negara
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto merespons aksi pembakaran bendera partainya dengan mengatakan pihaknya akan menempuh jalan hukum terkait insiden pembakaran bendera.
"Jalan hukum inilah yang dilakukan oleh PDI saat itu, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi," kata Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam, 24 Juni 2020. []