Jakarta - Lembaga negara pengawas kebijakan publik Ombudsman mengingatkan bahaya yang dihadapi menyusul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) selama masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) tahap ke-2 di Ibu Kota. Anies menunda lantaran ketidakakuratan data penerima pada tahap ke-1.
"Pada minggu ketiga, ekonomi warga sudah semakin memburuk, tanpa bansos sebagai kompensasi, kondisi ekonomi warga akan semakin berat," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho dalam keterangan persnya terkait evaluasi PSBB Jakarta, Selasa, 5 Mei 2020.
Teguh memahami alasan Jakarta menunda bansos itu. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tengah mendistribusikan bansos melalui Kementerian Sosial di Jakarta.
Pendistribusian langsung melalui RT/RW dan Lembaga Kesejahteraan Sosial, pendamping warga disabilitas,memungkinkan proses pendataan dan affirmasi data dilakukan secara langsung.
Selain kesempatan memperbaiki data, Jakarta menghindari adanya warga yang menerima bantuan ganda. Meski demikian, menurut Teguh, dampak buruk tetap dapat terjadi jika Jakarta berlama-lama menahan penyaluran bantuan.
"Pemprov DKI perlu memastikan apakah bantuan yang disalurkan melalui bantuan presiden oleh Kemensos juga menyasar warga terdampak yang tercatat di data non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," tutur Teguh.
Jika bantuan dari Istana hanya menyasar warga yang tercatat di DTKS, Ombudsman khawatir warga yang tidak mendapatkannya terpaksa keluar rumah demi mencari nafkah. Hal ini lantaran banyaknya orang miskin baru selama musim pandemi Covid-19 dan tidak tercantum di DTKS sebelumnya.
Mereka yang mungkin di luar DTKS ini seperti korban pemutusan kerja (PHK), perantau yang bekerja di sektor informal dan saat ini tidak mendapat penghasilan, para penggiat UKM yang tidak mampu lagi menjalankan bisnisnya. Menurut Teguh, mereka termasuk dalam kelompok masyarakat yang terdampak Covid-19 paling berat.
“Mereka dulu tidak tercantum dalam DTKS karena masuk dalam kategori mampu, namun karena pandemik Covid-19, mereka miskin mendadak, dan pembaharuan data mereka untuk dicatatkan membutuhkan waktu," ujarnya.
Oleh karena itu, Ombudsman mengusulkan pendestribusian tahap kedua sesegera mungkin sembari pengecekan data di lapangan. Pemprov, misalnya, menyalurkan bantuan melalui pengurus rukun warga atau rukun tangga kepada penerima sembari memperbaharui data penerima.
”Pendistribusian langsung melalui RT/RW dan Lembaga Kesejahteraan Sosial, pendamping warga disabilitas,memungkinkan proses pendataan dan affirmasi data dilakukan secara langsung,” kata Teguh.
Sementara Kepala Dinas Sosial Jakarta Irmansyah mengatakan, jumlah penerima bantuan fase kedua akan bertambah banyak. Setelah evaluasi data, jumlah penerima bertambah dari 1,2 juta pada tahap pertama.
"Untuk tahap ke-2 itu datanya akan bertambah. Mungkin dilakukan lagi pendataan oleh Kominfo dan Dukcapil. Tapi angka sementara kan sekitar 2 juta," kata Irmansyah. []