Jakarta- Presiden Jokowi ingin Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) punya payung hukum berupa Undang-Undang. Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) tak cukup menjadi dasar oprasional BPIP
"Pancasila dalam pelaksanaan, sosialisasi, membumikan, pembinaannya, tidak cukup kalau hanya diberi payung peraturan presiden. Tadi beliau menyampaikan langsung seperti itu. Beliau bahkan menyampaikan sangat riskan kalau lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan Pancasila hanya berpayung Perpres," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo usai membahas nasib Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bersama Jokowi di Istana Bogor, Rabu, 8 Juli 2020.
Paling telat pada tanggal 20 Juli 2020 pemerintah akan segera mengambil sikap agar tidak menjadi polemik berkepanjangan
Politisi Golkar ini mengatakan, lahirnya BPIP melalui Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018 tidak terlepas dari "politcal goodwill" Jokowi agar setiap anak bangsa bisa memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut dia, saat ini Presiden ingin semakin menguatkan BPIP melalui undang-undang sehingga siapapun presidennya, BPIP akan tetap eksis menjadi milik bangsa Indonesia.
Terkait keberadaan RUU HIP, kata dia, saat ini "bolanya" sudah berada di pemerintah. Presiden sudah menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD untuk menghentikan sementara pembahasannya.
"Sambil melakukan kajian dengan mendalami suasana kebatinan masyarakat dan menjaring aspirasi publik. Paling telat pada tanggal 20 Juli 2020 pemerintah akan segera mengambil sikap agar tidak menjadi polemik berkepanjangan dan menyebabkan pembelahan sosial di masyarakat, apa yang disampaikan PBNU yang mengusulkan sebaiknya RUU tersebut diubah menjadi RUU BPIP patut dipertimbangkan," ujarnya.
Polemik RUU HIP di masyarakat, kata dia, pada dasarnya menunjukkan kepedulian mereka terhadap Pancasila. Namun ia mengingatkan jangan sampai terjadi pembelahan sosial akibat adu domba segelintir pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan sesaat.
Bambang menilai sangat ironis apabila pembahasan tentang Pancasila justru menyebabkan masyarakat larut dalam konflik sosial, sehingga penjelasan pemerintah bersama DPR pada saatnya nanti, sebelum tanggal 20 Juli, diyakini bisa menyelesaikan berbagai polemik tersebut.[]
Baca juga:
- Pakar: Istana dan Senayan Saling Ngeles Soal RUU HIP
- Demo RUU HIP Jilid 2, Ruhut Sitompul: Masih Berani?