Jakarta - Polri didesak menarik bantuan pendampingan hukum kepada dua terdakwa dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Meskipun dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette merupakan anggota aktif Brimob Polri.
"Mundur dari penasehat hukum [terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan]," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati kepada Tagar, Jumat 15 Mei 2020.
Asfin menuturkan Divisi Hukum Polri dapat berdalih memberikan pendampingan hukum bila ada anggota Polri melakukan tindak pidana sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 Poin ke-2.
Baca juga:
- YLBHI ke Polri: Siram Novel Baswedan Kepentingan Tugas?
- Novel Baswedan Anggap Kasusnya Pembunuhan Berencana
- Novel Baswedan: Pelaku Penyiraman Bukan Cuma Dua
Namun, bila aturan itu diterabas maka Asfin menduga masyarakat akan berasumsi langkah Korps Bhayangkara memberikan pendampingan hukum sebagai pembelaan atas Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang bertugas demi institusi Polri.
Asfin juga meminta Polri memberikan penjelasan terkait upaya pemberian pendampingan hukum dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tersebut. "Polri harus menjelaskan ini ke masyarakat," ujar Asfin.
Adapun poin ke-2 Pasal 13 PP Nomor 3 Tahun 2003 berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas.
Sebab itu, kata Asfin, tidak ada kewajiban bagi Polri menyediakan penasehat hukum dalam persidangan 2 terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. "Namun, berbeda halnya ketika kedua terdakwa tersebut melakukan tindak pidana sesuai yang dimaksud poin ke 2 Pasal 13 PP Nomor 3 Tahun 2003," ujarnya. []