TAGAR.id, Jakarta - Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab bersama 6 tokoh lainnya menggugat Jokowi sebagai pribadi sebesar Rp 5.246 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana gugatan ini digelar hari ini, Selasa, 8 Oktober 2024.
Terkait gugatan ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap hal ini bisa dikomunikasikan oleh kedua belah pihak saat mediasi.
“Ya, namanya juga proses hukum, kan, dijamin oleh konstitusi. Namun, kita berharap bahwa semua bisa dikomunikasikan dan di setiap persidangan itu kan selalu ada agenda mediasi,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Gugatan kepada Jokowi terdaftar dalam nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024.
Penggugatnya ada 7 orang, termasuk Habib Rizieq. Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Mayjen Purn Soenarko adalah mantan Danjen Kopassus dan Marwan Batubara adalah mantan anggota DPR. Mereka selama ini vokal mengkritisi pemerintahan.
Penggugat mengatakan bahwa gugatan mereka berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan Jokowi, antara lain:
- Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;
- Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;
- Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);
- Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;
- Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC);
- Kebohongan mengenai data uang Rp 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi dan rangkaian kebohongan Jokowi lainnya.
Adapun petitum gugatan yang penggugat minta antara lain:
- Menghukum Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama Jokowi menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara;
- Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada JOKOWI;
- Memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.
"Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan Jokowi, tetapi langkah konkret ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia," papar penggugat dalam siaran pers setelah mendaftarkan gugatan pada 30 September 2024.
Sidang Hari Ini Ditunda
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq dkk hari ini ditunda. Penundaan ini bermula dari aksi protes tim hukum Rizieq karena surat kuasa tak diberikan langsung oleh Jokowi, melainkan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Sebab, mereka menggugat Jokowi sebagai personal/pribadi, bukan sebagai presiden.
Karena itu, hakim menunda persidangan agar tim hukum Jokowi memperbaiki surat kuasanya. Sidang ditunda selama 2 pekan hingga Selasa (22/10) mendatang.
Saat sidang berlangsung nanti, Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI karena sudahpurna tugas 20 Oktober 2024 nanti. []