Purwokerto - Kebahagian terpancar dari wajah para pasangan yang pada Senin, 2 Desember 2019 melakukan nikah massal di Purwokerto, Jawa Tengah. Mereka yang menikah mayoritas dari pasangan yang selama ini hidup bersama alias kumpul kebo.
Dimun 60 tahun dan pasangannya Sutrianti 37, salah satu pasangan yang mengaku bahagia, Usia yang terpaut jauh tidak menghalangi niat tulus mereka untuk menikah secara resmi.
"Kami berdua ya senang, gembira dan legawa. Karena sudah tidak perlu was-was lagi. Sewaktu ijab sempat grogi karena kepikiran terus," kata Dimun tersenyum.
Hal senada disampaikan pasangan lain, yakni Prima Subekti 23 tahun dan Bunga Puja Astuti 16 tahun. Pasangan ini merupakan pasangan termuda. "Harus ikut sidang dulu, karena Bunga masih di bawah umur," ujar dia
Prima mengaku bertemu dengan istrinya saat ini saat aktif di komunitas musik anak punk. Kemudian keduanya memilih hidup bersama di kampung Sri Rahayu Purwokerto. Bunga sendiri berasal dari Cilacap dan Prima berasal dari Banjarnegara.
Tadi sewaktu ijab sempat grogi karena kepikiran terus.
Ia mengaku senang dengan kegiatan nikah masal tersebut, sebab setelah resmi menikah Prima memiliki niatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Mereka semakin bahagia karena orangtua juga turut hadir dalam acara tersebut.
Sebanyak enam pasangan kumpul kebo dan satu pasangan lain dinikahkan secara massal oleh relawan lintas komunitas secara gratis di KUA Purwokerto Selatan.
"Yang kami nikahkan massal hari ini ada tujuh pasangan. Tapi satu pasangan bukan kumpul kebo. Satu pasangan tersebut mengaku tahu dari media sosial lalu menghubungi kami. Enam pasangan lainnya berasal dari Kampung Rahayu yang melakukan kumpul kebo," kata Ketua Panitia Erik Setiyanto.
Nikah massal bermula dari kerapnya mengadakan kegiatan khitan massal di Kampung Rahayu. "Setelah adanya kegiatan itu, kami mendapati fakta orangtua dari anak-anak tersebut belum pernah menikah secara agama ataupun negara atau istilahnya kumpul kebo," jelas dia
Sebelum dilakukan pernikahan massal, sebelumnya juga pernah dilakukan proses perceraian massal. Karena, banyak dari pasangan tersebut yang belum mengurus surat perceraian selama bertahun-tahun.
"Mereka yang berstatus duda ataupun janda belum mengurus surat perceraian dengan pasangannya dahulu meskipun sudah lama berpisah. Jadi, mereka selama itu ada bermacam pasangan yang sudah hidup bersama, bahkan ada yang sudah enam belas tahun kumpul kebo," terang dia.
Ada pemadangan unik pada pernikahan massal kemarin. Menurut Erik, adanya pasangan yang usianya terpaut jauh. Laki-lakinya berusia lebih muda dari yang wanita. Tapi mereka sudah hidup bersama-sama.
"Itu yang salah satu hal membuat kami termotivasi mengadakan acara ini," ujar dia.
Kepala KUA Kecamatan Purwokerto Selatan Nur Abidin menyatakan suami atau istri diibaratkan seperti pakaian. Artinya keduanya harus bisa saling menutupi kekurangan masing-masing.
Selain itu pasangan tersebut juga ibarat perhiasan. setelah menikah bisa mengangkat harkat dan martabat sebagai suami istri dan lebih tenteram dalam menjalani kehidupan. []
Baca juga:
- Nikah Adat Sasaran Pidana Pasal Kumpul Kebo RKUHP
- Pasal Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP Bisa Jadi Persekusi
- Pasal Perzinahan di RUU KUHP Mengancam Pariwisata Bali?