Jakarta - BPJS ketenagakerjaan, wajib dimiliki oleh semua pekerja di Indonesia. Biasanya setiap warga negara Indonesia, memiliki jenis keanggotaan program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda-beda.
Setiap jenis keanggotaan, nantinya akan mempengaruh program-program BPJSTK yang bisa diikuti.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program wajib pemerintah, oleh karena itu setiap perusahaan di Indonesia diharuskan untuk mendaftarkan para karyawannya ke dalam program ini.
Berikut adalah jenis keanggotaannya bisa dikelompokkan berdasarkan pekerjaan yang dimiliki.
Bukan Penerima Upah (BPU)
Bagi kamu yang memiliki usaha atau kegiatan lainnya dan secara mandiri memperoleh penghasilan dari usaha tersebut, maka kamu termasuk sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Contohnya: Pemberi kerja, Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara, Artis dan lainnya.
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Sebutan bagi warga negara Indonesia yang sedang, akan atau telah melakukan pekerjaan dan menerima upah di luar negeri.
Penerima Upah (PU)
Kamu yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan lain dari pemberi kerja masuk sebagai Pekerja Penerima Upah.
Itulah 3 jenis dari BPJS Ketenagakerjaan, perlu Anda ketahui sebelum mengurus jenis asuransi tersebut, agar tidak terjadi kesalahan dalam mengurus BPJS.[]
(Erlangga)
Baca Juga:
- BPJS Ketenagakerjaan Didorong untuk Tingkatkan Pelayanan
- Seberapa Pentingkah BPJS? Inilah 4 Fungsinya
- Tidak Perlu Repot! Inilah Cara Simple Membayar BPJS
- Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan