Bagi yang Belum Tau, Inilah Jenis-Jenis BPJS Ketenagakerjaan

Kamu yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan lain dari pemberi kerja masuk sebagai Pekerja Penerima Upah.
Asuransi Kesehatan (Foto: Tagar/Freepik)

Jakarta - BPJS ketenagakerjaan, wajib dimiliki oleh semua pekerja di Indonesia. Biasanya setiap warga negara Indonesia, memiliki jenis keanggotaan program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda-beda.

Setiap jenis keanggotaan, nantinya akan mempengaruh program-program BPJSTK yang bisa diikuti.

BPJS Ketenagakerjaan adalah program wajib pemerintah, oleh karena itu setiap perusahaan di Indonesia diharuskan untuk mendaftarkan para karyawannya ke dalam program ini.

Berikut adalah jenis keanggotaannya bisa dikelompokkan berdasarkan pekerjaan yang dimiliki.


Bukan Penerima Upah (BPU)

Bagi kamu yang memiliki usaha atau kegiatan lainnya dan secara mandiri memperoleh penghasilan dari usaha tersebut, maka kamu termasuk sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Contohnya: Pemberi kerja, Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara, Artis dan lainnya.


Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Sebutan bagi warga negara Indonesia yang sedang, akan atau telah melakukan pekerjaan dan menerima upah di luar negeri.


Penerima Upah (PU)

Kamu yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan lain dari pemberi kerja masuk sebagai Pekerja Penerima Upah.

Itulah 3 jenis dari BPJS Ketenagakerjaan, perlu Anda ketahui sebelum mengurus jenis asuransi tersebut, agar tidak terjadi kesalahan dalam mengurus BPJS.[]


(Erlangga)

Baca Juga:

Berita terkait
8 Faktor yang Mempengaruhi Premi Asuransi Jiwa
Premi menjadi konsekuensi dari pengalihan risiko atau kerugian yang dilakukan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi.
4 Manfaat Asuransi Kecelakaan Diri yang Bisa Didapatkan
Asuransi Kecelakaan Diri memberikan pertanggungan terhadap risiko yang diakibatkan oleh kecelakaan. Berikut manfaat asuransi kecelakaan diri.
Apakah Asuransi Jiwa Halal? Yuk Simak Penjelasan Berikut
Harapannya, uang pertanggungan dapat membiayai hidup keluarga yang ditinggalkan untuk sementara waktu.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.