Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan ini diperuntukan khusus untuk kamu yang sedang dalam persiapan atau menjelang masa pensiun.
Ilustrasi Uang Rupiah. (Foto: spiritriau com)

Jakarta -  Sebagai karyawan yang bekerja di Indonesia, kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan BPJS ketenagakerjaan karena hampir semua pekerja di Indonesia pasti memilikinya.

Jaminan-jaminan ini merupakan hal yang diperlukan oleh para pekerja agar terjamin keselamatannya baik ketika sedang bekerja maupun saat tiba waktu pensiun. Nantinya, saldo dapat dicairkan saat peserta telah pensiun.

Kenyataannya walaupun banyak dimiliki, namun masih ada lho yang belum paham akan apa itu sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana manfaatnya hingga cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan menonaktifkannya.

Berikut adalah cara mencairkan dana BPJS agar kamu bisa lebih paham. Simak selengkapnya di bawah!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2015, ada 3 pilihan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JKT.

Saat melakukan pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa bebas memilih besaran pencairan antara 10%, 30% dan 100% dari jumlah saldo JHT.

Namun perlu dicatat, untuk klaim 10% dan 30% tidak boleh dipilih keduanya. Kamu hanya bisa memilih antara 10% atau 30%. Berikut uraian lengkapnya!

Pencairan JHT 10%

Pencairan ini diperuntukan khusus untuk kamu yang sedang dalam persiapan atau menjelang masa pensiun.

Ada dua syarat yang harus kamu penuhi jika ingin mengajukan pencairan JHT 10%, yaitu:

– Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.

– Masih aktif bekerja di perusahaan.

Nah, setelah kamu memenuhi dua syarat di atas, selanjutnya persiapkan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap sebelum pergi ke kantor BPJS. Berikut dokumennya.

– Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya

– Fotokopi KTP atau paspor peserta beserta yang aslinya

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya

– Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bekerja di perusahaan

– Buku rekening tabungan

Perlu diingat, bahwa kamu hanya dapat memilih klaim 10% atau 30%, maka di saat kamu sudah mencairkan sebesar 10% dari saldo JHT, selanjutnya kamu hanya bisa memilih kliam 100% atau sepenuhnya.[]


(Erlangga)

Baca Juga:

Berita terkait
Ombudsman Kritisi Alokasi Investasi 34 Saham & Deposito BPJS
BPJS Ketenagakerjaan harus menerapkan asas BPJS yakni asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara Hadir Lewat Inpres 2/2021 untuk BPJS Ketenagakerjaan
Melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan diguyur sumber dana APBN/APBD. Sebelumnya sumber dari dana pekerja yang dibayar perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Perkembangan Program JKP
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan perkembangan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program jaminan sosial korban PHK.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.