Jakarta - Pemerintah melalui Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan memberikan kado untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia dengan meluncurkan uang pecahan nominal Rp 75.000. Penerbitan uang Rupiah pecahan khusus Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia diserahkan secara simbolis kepada keluarga Proklamator sebagai Token of Appreciation (ToA) secara virtual.
Penerbitan uang Rupiah pecahan khusus tersebut bukan pertama kalinya diluncurkan. Menurut catatan, pada 1970 BI menerbitkan sembilan uang koin dengan ragam nominal antara Rp 200 sampai Rp 25.000. Pecahan tersebut dikenal sebagai uang Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI.
Baca Juga: HUT ke-75 RI, BI Luncurkan Uang Pecahan Rp 75 Ribu
Pada 1995 atau pada perayaan 50 tahun kemerdekaan Indonesia, BI pun menerbitkan dua uang Rupiah khusus yakni uang koin bernominal Rp 300.000 dan Rp 850.000. Dua uang khusus yang menyematkan gambar Presiden Ke-2 RI Seoharto di dalamnya ini pun dikenal sebagai uang Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI.
Lantas, bagaimana cara BI menerbitkan uang Rupiah baru? Pengeluaran uang Rupiah emisi baru oleh Bank Indonesia diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No.6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan, dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah.
Adapun pengaturan pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Dewan Gubernur No.6/7/PDG/2004 tanggal
22 Juni 2004 tentang Manajemen Pengedaran Uang serta Surat Edaran Intern No.7/84/INTERN tanggal 28 Oktober 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Uang Rupiah Baru.
Mengutip situs bi.go.id, beberapa tahapan dalam pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah emisi baru adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan Pengeluaran Uang Rupiah Baru
Persetujuan rencana pengeluaran uang Rupiah baru dilakukan melalui Rapat Dewan
Gubernur (RDG). Dalam rangka pengeluaran uang Rupiah baru, Bank Indonesia melakukan
kajian dengan mempertimbangkan antara lain tingkat pemalsuan, nilai intrinsik, masa edar
suatu pecahan uang, dan/atau kebutuhan masyarakat.
2. Desain dan Spesifikasi Uang
Desain dan spesifikasi uang disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia, sedangkan pelaksanaan
penyusunan desain uang diputuskan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang
pengedaran uang. Pada tahap ini, penyusunan desain uang dilakukan dengan cara;
(a) Bekerjasama dengan perusahaan pencetakan uang atau pemasok uang, atau
(b) Melalui sayembara yang dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk.
3. Pencetakan Uang
Desain beserta spesifikasi uang yang telah disetujui Gubernur Bank Indonesia akan
dibuatkan contoh cetak uang oleh perusahaan percetakan uang atau pemasok uang. Contoh
cetak uang berbentuk 1 (satu) lembar uang kertas dan lembaran utuh atau 1 keping uang
logam yang akan menjadi acuan cetak bagi perusahaan percetakan uang atau pemasok
uang. Pada contoh cetak uang tersebut dilengkapi pula dengan uraian teknis uang yang
disetujui Direktur Direktorat Pengedaran Uang.
4. Penerbitan Ketentuan
Setiap pengeluaran uang Rupiah baru didasarkan pada ketentuan berupa Peraturan Bank
Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Intern (SE Intern). PBI mengenai pengeluaran dan
pengedaran uang baru tersebut memuat antara lain macam uang, harga uang, ciri uang dan
tanggal berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah, sedangkan SE Intern mengatur
mengenai tanggal pengeluaran dan pengedaran uang, pengiriman uang, serta tata cara
pembukuan dan pencatatannya.
Simak Pula: BI Sesuaikan Ketentuan Giro Wajib Rupiah dan Valas
5. Sosialisasi dan Edukasi Uang Baru
Sebelum uang Rupiah baru dikeluarkan dan diedarkan, Bank Indonesia melakukan sosialisasi
dan edukasi uang baru kepada masyarakat, melalu i konferensi pers, pelatihan kepada kasir
Bank Indonesia, perbankan, dan pihak terkait lainnya, penyebaran pengumuman dalam
bentuk poster, serta penyebaran informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang dalam bentuk
leaflet, brosur, VCD, atau bentuk publikasi lainnya. []