Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyesuaikan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah dan Valas Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2020.
"Ketentuan ini menyesuaikan substansi terkait kebijakan pemberian jasa giro kepada BUK, BUS dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko seperti dikutip Tagar dalam keterangan resmi BI, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Ketentuan tersebut tertuang dalam dua peraturan, yaitu sebagai berikut.
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS dan UUS.
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/19/PADG/2020 tentang Perubahan Keenam atas PADG No.20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS, dan UUS.
Ia menjelaskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 diputuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah.
Pemberian dilakukan baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5 persen per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3 persen dari DPK.
Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, dalam rangka memitigasi risiko pandemi Covid-19 terhadap perekonomian serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. []