Bacaleg Mantan Koruptor Ini Dibela Parpol

Bacaleg mantan koruptor ini dibela parpol. Mereka ramai-ramai memprotes KPU, tidak terima pencoretan bacaleg napi koruptor.
Bacaleg Mantan Koruptor Ini Dibela Parpol | Ilustrasi. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Semarang, (Tagar 20/8/2018) - Partai politik ramai-ramai menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mencoret bakal calon legislatif (bacaleg)-nya dari daftar caleg sementara (DCS). 

Di Jawa Tengah ada 10 parpol yang mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Jateng maupun Bawaslu Kabupaten/Kota karena bacalegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ironisnya, pengajuan sengketa ada yang dilakukan hanya karena alasan bacalegnya mantan narapidana korupsi. Setidaknya ada 3 parpol yang menyengketakan KPU dengan alasan tersebut, yakni Hanura, PBB dan PPP.

"Pihak KPU menganggap bacaleg tidak memenuhi ketentuan PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar caleg," tutur Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng, Rofiuddin kepada Tagar News, Senin (20/8).

Rofiuddin menjelaskan secara keseluruhan ada 16 obyek sengketa yang diajukan ke pihaknya. Terdiri dari satu sengketa yang diajukan ke Bawaslu Jateng dan 15 perkara lain ke Bawaslu Kabupaten/Kota. 

"Selain karena dinyatakan TMS dengan sebab mantan narapidana kasus korupsi, juga ada yang karena persyaratan (administrasi) kurang," ungkap dia.

Di Bawaslu Jateng, permohonan sengketa diajukan Hanura karena seorang bacaleg DPRD Jawa Tengah di-TMS KPU lantaran yang bersangkutan adalah mantan napi kasus korupsi.

Untuk tingkat kabupaten/kota, di Wonosobo ada 3 parpol yang mengajukan permohonan sengketa. Yakni, Partai Berkarya, bacalegnya di-TMS karena adanya perubahan SKCK dari kepolisian sehingga persyaratan kurang serta Partai Perindo dan PAN yang bacalegnya di-TMS karena persyaratan kurang lengkap.

Dari Rembang Sampai Banyumas

Di Rembang, ada dua partai yang mengajukan sengketa, yaitu Partai Hanura yang bacalegnya di-TMS karena mantan napi korupsi. Dan Partai Nasdem yang bacalegnya di- TMS karena persyaratan kurang lengkap.

Di Sragen, PBB dan Partai Berkarya mengajukan sengketa karena ada persyaratan administrasi bacalegnya yang kurang. Serupa di Surakarta, Partai Nasdem mengajukan sengketa karena bacalegnya tidak menyertakan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan. Hal sama, PKS Pati mengajukan sengketa karena ada bacaleg yang persyaratannya kurang.

Di Banyumas ada PBB dan PPP yang menjadi pemohon sengketa karena bacalegnya mantan napi korupsi. Partai Hanura Blora juga mengajukan sengketa karena bacalegnya mantan napi korupsi.

"Permohonan sengketa karena caleg di-TMS juga terjadi di Brebes yang diajukan oleh PKB, Kabupaten Tegal oleh PDIP dan Kabupaten Sukoharjo oleh Partai Nasdem," ujar Rofiuddin.

Karena dianggap TMS maka caleg-caleg tersebut tidak dimasukkan KPU Jateng maupun KPU kabupaten/kota ke daftar caleg sementara (DCS). 

"Saat ini DCS sudah diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat," kata dia.  

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jawa Tengah Heru Cahyono menambahkan pihaknya dan jajaran Bawaslu kabupaten/kota siap untuk menangani permohonan sengketa tersebut. Mengacu UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,  Bawaslu adalah lembaga yang sah untuk menangani sengketa jika ada perselisihan antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu maupun antarpeserta pemilu.

Pada tahap awal penanganan sengketa, lanjut Heru, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sengketa. Jika lengkap maka dilanjut proses mediasi. Dan ketika kedua belah pihak menyetujui kesepakatan maka sengketa dinyatakan selesai.

"Hari ini proses mediasi sudah ada yang dimulai. Di antaranya di Wonosobo dan Brebes," ungkap dia.

Batas waktu pelaksanaan mediasi adalah dua hari kerja. Namun jika dalam tahap mediasi itu tidak ada titik temu maka dilanjutkan dengan proses adjudikasi. 

"Kami punya waktu untuk memutus sengketa dalam waktu 12 hari kerja," imbuh Heru.

KPU Siap 

Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo menyatakan kesiapannya menghadapi sengketa yang diajukan parpol. 

"Keputusan kami, baik di KPU Jateng maupun kabupaten/kota sudah sesuai aturan yang ada," tegas dia.

Seperti keputusan menyatakan TMS terhadap bacaleg yang berstatus mantan koruptor. Sebab, pasal 4 ayat 3 PKPU 20/2018 tegas menyatakan dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 2, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

"Memang ada pengajuan gugatan terhadap ketentuan itu, namun gugatannya masih berproses. Belum ada keputusan dari MA. Artinya PKPU masih berlaku dan kami tetap berpengangan pada PKPU tersebut," sambung Joko.

Terkait TMS karena syarat administrasi kurang, Joko mencontohkan ada bacaleg yang memang persyaratannya kurang meski sudah diberi kesempatan hingga masa perbaikan. Juga ada bacaleg yang memenuhi kekurangan persyaratan setelah masa perbaikan lewat.

"Termasuk TMS karena parpol mengajukan persyaratan bacaleg di masa perbaikan, padahal di masa pendaftaran bacaleg itu tidak didaftarkan, dapilnya kosong," terang dia.

Joko menambahkan pihaknya siap menjalankan apa pun hasil sengketa di Bawaslu kelak. 

"Selama keputusan itu tidak melanggar aturan, kami siap tindak lanjuti," ujarnya. []

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.