Babak Baru Kasus Penipuan Yusuf Mansur

Sidang Perdata dengan tergugat Yusuf Mansur batal digelar lantaran pihak tergugat tidak kunjung datang.
Yusuf Mansur. (Foto: Muslimobsession.com)

Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang gagal menggelar sidang Perdata Ustaz Kondang Jam'an Nurchotib Mansur atau yang biasa dikenal dengan nama Yusuf Mansur (YM). Sidang tersebut batal digelar karena pihak pengadilan sama sekali tidak mendapat informasi dari tergugat (YM).

Kasusnya ini merupakan akumulasi dari (tawaran) investasi dan patungan usaha.

Persidangan sempat dibuka oleh pengadilan sambil menunggu konfirmasi kedatangan YM di meja pengadilan. Namun, sampai batas waktu yang sudah ditentukan tergugat tidak kunjung datang.

“Tadi kita menyaksikan bersama, sidang sudah dibuka oleh majelis dan tergugat (Yusuf Mansur) tidak hadir serta belum ada pemberitahuan apakah panggilan yang berupa pemberitahuan diterima atau tidak. Sehingga, hakim memutuskan ulang untuk sidang tanggal 15 April,” ujar pengacara penggugat Davy Bya kepada Tagar di halaman Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No 7, Tangerang, Banten, 18 Maret 2020.

Pemilik Pondok Pesantren Darul Qur'an ini, kata Davy, masih mempunyai kesempatan sampai pada panggilan ketiga. Jika tetap tidak diindahkan, maka pihak penggugat dapat mengajukan putusan verstek.

Davy ByaPrinciple Penggugat Ustad Yusuf Mansur, Davy Bya. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

Untuk informasi, verstek merupakan dari kewenangan hakim untuk melakukan pemeriksaan hingga dapat memutuskan suatu perkara, walaupun pihak tergugat dalam hal ini YM tidak juga hadir pada waktu yang ditentukan, maka hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa bantahan dari tergugat.

“Secara teori, kita bisa mengajukan agar putusan segera dijatuhkan, namanya putusan verstek, di mana seluruh gugatan kita diminta untuk dikabulkan,” katanya.

Davy menggaransi para principles dari pihak penggugat yang mayoritas berasal dari daerah Surabaya, Jawa Timur tetap hadir dalam sidang mediasi. 

Pihak penggugat yakni Fajar, Rafli, dan tiga orang yang mengalami masing-masing kerugian immaterial sebesar satu miliar rupiah dan kerugian berupa material sebesar 90 juta rupiah.

“Nanti hakim akan menunjuk siapa hakim mediatornya, kami ketemu dengan mediatornya, apakah sidang bisa hari itu juga atau nanti kita tentukan tanggalnya. Karena ada waktu 30-40 hari,” ujar Davy.

Dalam kasus ini, tak hanya Yusuf Mansur seorang diri yang tergugat. Davy mengatakan, ada tergugat lainnya dan akan dipanggil juga oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui Pengadilan Surabaya.

“Setelah diterima (suratnya oleh tergugat), maka harus dikembalikan lagi ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk memastikan apakah surat itu diterima atau tidak. Hal itu yang menjadi alasan kenapa majelis tidak menunda dua minggu, tapi sebulan untuk memastikan (surat itu sampai),” tuturnya.

Davy berharap agar pengadilan dapat mendatangkan pihak tergugat yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap lima orang kliennya dalam kasus Condotel Moya Vidi, Yogyakarta, dan patungan usaha. 

“Kasusnya ini merupakan akumulasi dari (tawaran) investasi dan patungan usaha,” ucapnya.

Sampai berita ini dimuat, pihak tergugat Yusuf Mansur belum dapat dimintai keterangan terkait ketidakhadirannya di Sidang Perdana gugatan perdata. []

Berita terkait
Kasus Yusuf Mansur dan Pesantren Tahfidz Qur'an
Pesantren Tahfidz Quran milik Ustaz Yusuf Mansyur cukup terkena imbas terkait beredarnya isu penipuan.
Yusuf Mansur Menanamkan Rp 27 Miliar di Media Tempo
Yusuf Mansur salah satu ustaz yang gencar mengembangkan bisnis di berbagai lini usaha, salah satunya memiliki saham di media Tempo.
Tiga Kasus Penipuan Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur diperiksa Polrestabes Surabaya, sebelumnya ustaz yang memiliki jamaah banyak ini sempat tersandung beberapa kasus penipuan.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.