Babak Baru Kasus Korupsi Mantan Bupati Malang

Penahanan terhadap tangan kanan mantan Bupati Malang Rendra Kresna, Eryck Armando Talla oleh KPK dinilai oleh MCW sangat lambat.
Wakil KPK Alexander Marwata saat konferensi pers penahan Eryck Armando Talla (EAT) terkait keterlibatan kasus gratifikasi oleh mantan Bupati Malang Rendra Kresna, Kamis, 30 Juli 2020 kemarin. (Foto: Screenshoot/Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Eryck Armando Talla (EAT) selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta mulai Kamis, 30 Juli 2020. Dia merupakan tangan kanan mantan Bupati Malang Rendra Kresna terlibat kasus dugaan gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan tahun 2011 dan 2012.

Ditahannya EAT itu mendapat respon Malang Corruption Watch (MCW) bahwa ada semangat baru pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, dalam prosesnya dinilai lambat. Sehingga drama kasus Djoko Tjandra dikhawatirkan bisa terjadi jika KPK tidak segera menuntaskannya dengan menangkap aktor-aktor lainnya.

Ketika di dalam fakta persidangan dan surat dakwaan sudah sangat jelas. Seharusnya, KPK jangan melupakan mereka dengan bisa langsung menahannya.

Ketika di dalam fakta persidangan dan surat dakwaan sudah sangat jelas. Seharusnya, KPK jangan melupakan mereka dengan bisa langsung menahannya.

Wakil Koordinator Malang Corruption Watch Ibnu Syamsu mengatakan bahwa fakta persidangan kasus gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna itu sudah jelas adanya keterlibatan aktor lain. Selain dari kalangan pengusaha, beberapa pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Malang ikut terlibat dan belum ditetapkan tersangka.

Baca juga:

Sebagaimana disurat putusan tersangka Ali Murtopo (AM) dalam perkara pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 200/Pid.sus-TPK/2018/PN Sby. Dia menyampaikan di halaman 52 dari surat sebanyak 294 lembar itu sudah sangat jelas gambaran kronologis keterlibatan beberapa aktor lainnya tersebut.

”Ketika di dalam fakta persidangan dan surat dakwaan sudah sangat jelas. Seharusnya, KPK jangan melupakan mereka dengan bisa langsung menahannya,” ujarnya kepada Tagar, Senin, 3 Agustus 2020.

Maka dari itu, kata Ibnu, jika KPK tidak segera melakukan tindakan tersebut yaitu menangkap aktor lain. Dia menyakini bukan tidak mungkin kasus korupsi di Kabupaten Malang ini akan terjadi seperti drama kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Artinya bahwa beberapa aktor lain kasus gratifikasi di Kabupaten Malang sebagaimana bisa saja akan menghilangkan jejak seperti pindah rumah. Bahkan, dimungkinkan juga kasus korupsi ini hanya berhenti dipenahanannya EAT tersebut.

”Jadi, kemungkinan kasus korupsi di Kabupaten Malang ini seperti kasus Djoko Tjandra itu sangat ada. Aktor-aktor yang sudah disebutkan di fakta persidangan itu bisa menghilang seperti pindah rumah dan lain sebagainya,” ujar Ibnu.

Oleh karena itu, dia menyampaikan baru ditahannya EAT terkait kasus tersebut oleh KPK juga terbilang telat. Walaupun pada dasarnya dia mengakui ada beberapa kendala dalam beberapa tahun belakangan seperti penolakan UU KPK serta gonjang ganjing perubahan komisioner KPK.

Sehingga adanya kejadian-kejadian tersebut, kata dia, mempengaruhi beberapa perkara korupsi di KPK. Tidak terkecuali dengan terkait baru dilakukannya penahanan kepada EAT tersebut.

”Tapi, bagi MCW telat. Karena sudah hapir 1 tahun. Kalau di lihat di putusan RK dan AM itu kan sekitar bulan Agustus – September tahun lalu. Tapi, EAT baru sekarang (ditahan),” tuturnya.

Sedangkan berkaca apa yang disampaikan KPK ketika penangkapan mantan Bupati Malang dahulu. Baik antara AM, EAT dan RK dikatakannya saling berkaitan. Sehingga waktu penetapan tersangka dan penahanannya juga harus sama.

”Seharusnya itu (penetapan tersangka dan penahanan EAT) bisa dilakukan bareng-bareng. Walaupun pasti persidangnya nanti akan dilakukan terpisah-pisah,” kata dia

Sementara itu, berdasarkan catatan Malang Corruption Watch sebagaimana surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 200/Pid.sus-TPK/2018/PN Sby terkait kasus korupsi di Kabupaten Malang. Ibnu memaparkan beberapa aktor yang terlibat dari kalangan pengusaha dan pejabat negara di dinas-dinas Pemerintah Kabupaten Malang.

Disebutkannya seperti keterlibatan Direktur PT. Anugerah Citra Abadi (PT. ACA) Iwan Kurniawan (IK) dan beberapa pengusaha lainnya. Mereka dikatakannya memberikan pinjaman kepada Rendra Kresna (RK) dan Ahmad Subhan (AS) untuk pencalonannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2010–2015.

Saat itu, IK diketahui memberikan pinjaman uang sebesar Rp 11,9 Miliar. Sedangkan dari pengusaha lainnya yaitu sebesar Rp 20 Miliar. 

Dengan memberikan pinjaman itu nantinya, kata dia, untuk pengembalian hutang akan diambilkan dari fee beberapa proyek saat keduanya terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati.

Kemudian juga keterlibatan Kepala Bagian PDE-LPSE Kabupaten Malang Henry Tanjung (HT) dan Administrator Pejabat Pengadaan Elektronik (PPE) Tri Dharmawan (TD). Keduanya merupakan orang mengatur pelaksanaan lelang proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Malang pada LPSE agar dapat dimenangkan oleh tim sukses RK dan AS.

Kemudian juga keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Suwandi (SW) yang turut serta mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE tersebut.

”Mereka ini yang mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE agar proyek-proyek di Pemda Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses RK dan AS. Sebagai gantinya, untuk SW di Dinas Pendidikan akan mendapatkan fee sebesar 17,5 % hingga 20 % untuk masing-masing proyek,” kata dia.

Selain itu, dalam kasus korupsi itu juga ada keterlibatan beberapa kepala dinas lainnya. Disampaikannya seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum Anwar, Kepala Dinas Peternakan Sujono dan Kepala Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Willem Petrus Salamena.

Dalam prakteknya, ketiganya juga memiliki peran untuk mengatur pelaksanaan lelang proyek di Pemda Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim suksesnya tersebut.

Akan tetapi, untuk masing-masing fee-nya berbeda. Diantarannya yaitu di Dinas Pekerjaan Umum dapat fee sebesar 15 - 17,5 persen untuk masing-masing proyek. Sedangkan di Dinas Peternakan dapat fee sebesar 17,5 - 20 persen untuk masing-masing proyek.

”Kalau WPS yang merupakan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah ini turut serta mengatur keuangan di Pemda Kabupaten Malang untuk memuluskan praktik korupsi itu,” tuturnya.

Disisi lain, Ibnu menyampaikan praktik tersebut juga terjadi di beberapa Kepala Dinas lain di Pemerintah Kabupaten Malang dengan peran serta mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE. Dan untuk fee-nya dari setiap kepala dinas lainnya berkisar diantara sebesar 17,5 - 20 persen untuk masing-masing proyek.

”Selama ini kan KPK baru mendalami dan menetapkan tersangka korupsi di Dinas Pendidikan saja. Padahal, korupsi juga terjadi di dinas-dinas lainnya dengan fee untuk pengadaan di masing-masing proyeknya berkisar antara sebesar 17,5 - 20 persen,” ucapnya.

Oleh karena itu, dengan sudah jelasnya fakta persidangan. Ibnu berharap KPK bisa menyelesaikan tindak pidana korupsi di beberapa dinas lainnya tersebut. Tidak terkecuali, aparat penegak hukum di daerah seperti Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Kepolisian.

Dia mengatakan aparat di daerah seharusnya juga bisa secara aktif untuk mendalami kasus korupsi di Kabupaten Malang. Dikarenakan, kata Ibnu, tindak pidana korupsi tersebut merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

”Dari putusan sidang di halaman 52 kan sudah jelas dan memberikan gambaran. Makanya, kalau KPK ada kemauan tinggi memberantas korupsi. Siapapun yang terlibat, seharusnya bisa ditangkap,” ucapnya.

”Mereka kan melakukan tindak pidana korupsi itu secara kolektif. Bukan sendiri-sendiri. Setiap dinas itu tidak satu kesatuan tepisah. Tapi satu kesatuan yang saling berkaitan,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata ditahannya EAT itu setelah melakukan pemeriksaan kepada 75 saksi terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut. Saat itu, dia menyampaikan Rendra meminta EAT untuk mengondisikan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Malang yang dilelang melalui LPSE.

Atas perintah itu, Alex menyebutkan EAT mengumpulkan dan diduga menerima gratifikasi berupa uang dari para pemenang lelang DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Dia mengatakan EAT juga diduga menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dan kewajiban mantan Bupati Kabupaten Malang selama dua periode pada tahun 2010-2015 dan 2016-2021.

”EAT ini yang melakukan pengondisian lelang proyek di Pemerintah Kabupaten Malang dari tahun 2011 sampai 2013. Sehingga, EAT diduga menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dan kewajiban Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2010-2015 dan 2016-2021 itu,” kata dia dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Kamis, 30 Juli 2020.

Dijelaskan Alex bahwa gratifikasi Rendra Kresna dan EAT itu bersumber dari pengadaan di seluruh dinas di Kabupaten Malang selama tiga tahun sejak 2011-2013. Dengan besaran fee yang didapatkan Rendra Kresna mulai dari 7 persen sampai 15 persen.

Kemudian, dia mengatakan Rendra Kresna juga menerima dan mengumpulkan fee-fee dari pengadaan di Dinas Pendidikan tahun 2011-2012. Dengan prakteknya yaitu penerimaan gratifikasi dilakukan melalui perantara EAT untuk digunakan beragam kepentingan Rendra Kresna.

”Jadi, jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama oleh Rendra Kresna dan EAT dari tahun 2010 sampai dengan 2018 berjumlah sekitar Rp 7,1 miliar,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2012 ini.

Berdasarkan perbuatannya tersebut, EAT bersama Rendra Kresna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui, dalam kasus ini Rendra Kresna sudah divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 9 Mei 2019 lalu. Dia terbukti menerima gratifikasi Rp 7,5 miliar selama menjabat Bupati dua periode di Kabupaten Malang. [] (PEN)

Berita terkait
HUT ke-33 Arema Tetap Meriah Tanpa Konvoi di Malang
Manajemen Arema FC melarang Aremania untuk melakukan konvoi diperingatan HUT ke-33. Arema FC juga akan meluncurkan jersey khusus.
Mahasiswa di Malang Ditangkap Tanam Ganja di Kos
Polresta Malang menangkap seorang mahasiswa karena menanam ganja di lingkungan kosnya. Ganja ditanam untuk dikonsumsi pelaku.
Puncak Suhu Dingin di Malang Raya Terjadi Agustus
BMKG Karangploso Malang mengatakan terjadi perubahan suhu dingin di Malang Raya. Tahun ini suhu dingin terjadi pada Juli dan puncaknya Agustus.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.