Jakarta, (Tagar 21/8/2017) – Enam anggota DPRD Kota Malang diperiksa KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Keenamnya diperiksa sebagi saksi untuk tersangka Moch Arief Wicaksono.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Senin (21/8), menyebutkan enam anggota DPRD Kota Malang yang akan diperiksa tersebut antara lain Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Abd Rachman dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, Priyatmoko Oetomo dari Fraksi PDIP, Yaqud Ananda Gubdan dari Fraksi Partai Hanura, dan Suprapto dari Fraksi PDIP.
Selain itu, KPK akan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistyono sebagai saksi juga untuk tersangka Moch Arief Wicaksono.
Jarot Edy Sulistyono juga sekaligus merupakan tersangka dalam kasus tersebut karena diduga memberi suap kepada Moch Arief Wicaksono.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono (yang telah mengajukan penguduran diri sebagai ketua DPRD Kota Malang)) sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang. (sas/yps/ant)