Malang – Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi (PT) di Kota Malang berinisial ENP berurusan dengan Kepolisian Resort Kota Malang. Gara-garanya, dia kedapatan memanam satu pohon ganja di tempat kosnya di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sebelum dirinya menikmati narkotika golongan satu ditanamnya sejak dua bulan lalu, pria 27 tahun ini diamankan terlebih dahulu oleh kepolisian pada Minggu, 26 Juli 2020.
Kami menemukannya (pohon ganja) ditanam di dalam pot di tembok belakang tempat kosnya.
Kepala Kepolisian Resort Kota Malang Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan ditangkapnya pemuda tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Mereka mencurigai seorang penghuni kos tersebut menanam ganja.
Seketika itu, dia menyebutkan kepolisan langsung melakukan penggeledahan di tempat kos pemuda tersebut. Dia mengatakan kepolisian menemukan dua barang bukti dengan satu diantaranya berupa pohon ganja setinggi 32 centi meter dan ditanam di dalam pot di tembok belakang rumah.
Baca juga:
- Pengedar Narkoba di Kota Malang Libatkan Anak
- 5 Anak di Malang Curi Ponsel Teman Sendiri
- Lockdown Lokal 2 Kelurahan di Malang Dijaga TNI Polri
”Kami menemukannya (pohon ganja) ditanam di dalam pot di tembok belakang tempat kosnya. Kurang lebih, tinggi pohonnya sekitar 32 centi meter,” kata Leo saat konferensi pers di Markas Komando Kepolisian Resort Kota Malang, Kamis, 30 Juli 2020.
Kemudian, dia menyampaikan barang bukti kedua berupa bibit ganja. Bibit barang haram tersebut dikatakannya ditemukan di dalam toples yang disimpan di dalam kamar kosannya dan belum sempat ditanam.
”Dari pengakuannya, ganja tersebut ditanam sendiri dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi sendiri,” ujar mantan Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya ini.
Setelah itu, Leo menyebutkan pihaknya langsung melakukan penyidikan kepada tersangka. Diketahui bahwa pohon ganja serta bibitnya tersebut membeli dari rekannya bernama AR dengan masing-masing seharga Rp100 ribu untuk bibitnya dan Rp 300 ribu untuk pohonnya.
”Awalnya, dia (ENP) beli pohon ganja setinggi 10 centi meter dua bulan lalu. Kemudian ditanamnya hingga kini sudah setinggi 32 centi meter,” kata mantan Kepala Kepolisian Resort Batu ini.
Saat ini, Leo mengatakan pihaknya masih memburu rekannya berinisial AR. Selain itu dia menyebutkan juga masih melakukan pengembangan dengan kemungkinan adanya pohon ganja lainnya.
”Masih kita kembangkan. Selain kami mencari bibit maupun pohon ganja yang lainnya. Kami juga melakukan pencarian kepada rekannya itu,” tuturnya.
Sementara itu, ENP dalam keterangannya mengaku bahwa dia baru menanam dua bulan ini. Dia juga mengaku belum memakainya sejak membeli dari rekannya berinisial AR itu.
”Baru dua bulan menanamnya (pohon ganja) dan digunakan sendiri. Tapi, sejak itu belum pernah memakainya,” kata pemuda asli Lamongan ini.
Akibat perbuatannya tersebut, dia dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. []