Babak Akhir Kasus OTT DPKPP, Iryanto Optimis Menunggu Vonis

Kasus OTT DKPP Kabupaten Bogor memasuki babak akhir setelah melalui proses panjang persidangan dalam hal ini Iryanto optimis menunggu vonis.
Kasus OTT DPKPP Kabupaten Bogor memasuki babak akhir. (Foto: Tagar/Susilo Utomo)

Jakarta - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tanggal 3 Maret 2020 yang dilakukan Satreskrim Polres Bogor memasuki babak akhir, Iryanto optimis menunggu vonis dari pengadilan.

Pada kasus ini Benny Cahyadi berhasil menjadikan Iryanto pernah mendekam selama 10 bulan di tahanan Polres Bogor, dan saat ini sudah mengikuti panjangnya proses persidangan sejak Juli 2020, hingga menunggu vonis hakim yang akan dibacakan 18 Juni 2021.

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung diperiksa saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Bogor.


Dalam persidangan yang digelar di PN Bandung menghadirkan para saksi terkait perkara ini tidak ada saksi yang menyatakan bahwa ada peranan Iryanto dengan jabatan Sekdisnya menggunakan wewenang yang melekat pada dirinya.


Terungkap fakta bahwa tidak ada saksi yang menyatakan peranan Iryanto dalam membantu pengurusan izin RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua seperti yang dituduhkan sehingga dirinya menerima gratifikasi sebesar Rp 50 juta untuk memuluskan perizinan ini.

“Dalam persidangan yang digelar di PN Bandung menghadirkan para saksi terkait perkara ini, tidak ada saksi yang menyatakan bahwa ada peranan Iryanto dengan jabatan sekdisnya menggunakan wewenang yang melekat pada dirinya, membantu proses perizinan Hotel Cisarua dan RS Cibungbulang, mulai dari staff, kasir bahkan Kepala Dinas yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang menyatakan bahwa Iryanto pernah memerintahkan untuk melancarkan proses perizinan tersebut," ucap Ketua LBH BaraJP, Dinalara Dermawati Butarbutar, Sabtu, 12 Juni 2021.

“Terkait penyerahan uang yang 50 juta tanggal 3 Maret 2020 pun terungkap fakta bahwa pemberi uang adalah tahanan Polres Bogor bernama Sony Priyadi yang sengaja dikeluarkan dengan dijanjikan kasusnya akan ditutup setelah berhasil memberi uang kepada Iryanto, nyatanya dirinya tetap ditahan dan menyatakan kekecewaan saat bersaksi dipersidangan, sumber uang 50 jutanya pun tidak jelas darimana asalnya makanya sudah aneh kasus ini," ujar kuasa hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor ini.

Dina semakin optimis kliennya bebas karena putusan sidang bida Profesi dan Pengamanan (Propam) baik di Polda Jabar maupun Polres Bogor memutuskan kasat dan anggota Reskrim Polres Bogor bersalah dalam proses penangkapan tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum sangat optimis karena didukung lagi dari hasil sidang propam yang disidangkan di Bandung maupun Bogor memutus bersalah terhadap mantan kasatreskrim dan anggotanya dalam proses OTT tanggal 3 Maret 2020," katanya.

"Terkait penyitaan barang bukti yang tidak terkait kasus ini dan juga penangkapan dengan penjebakan menggunakan tahanan, dan ini akan menguatkan dasar hakim untuk memutus klien kami tidak bersalah dalam kasus ini," ucapnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, ketika di hubungi pewarta belum memberikan keterangan terkait hal ini. 

(Susilo Utomo)

Berita terkait
Warga Bogor Merasa Dizalimi: Menang di MA, Dilaporkan Lagi
Warga Bogor, Ade Nurdin, merasa dizalimi karena dilaporkan kembali terkait hak atas tanah waris ayahnya padahal dia sudah menang di Mahkamah Agung.
Warga Bogor Kembali Laporkan Benny Cahyadi ke Propam
Benny Cahyadi mantan Kasatreskrim dilaporkan ke Propam oleh warga Bogor bernama Ade Nurdin atas dugaan tindakan semena-mena Benny kepada Ade.
Wawakot Bogor Ajak Warga Kelurahan Kebon Pedes Bersih Kali
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim bersama aparatur ajak warga Kelurahan Kebon Pedes memberishkan kali Cibalok.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura