Makassar - Kasus anak dibawah umur yang dicekoki minuman beralkohol oleh dua pemuda di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ternyata disaksikan langsung oleh ayahnya sendiri. Polisi sebut, ayah anak tersebut ikut pesta minuman beralkohol di rumah kebun itu.
Iya, ada juga ayahnya pada saat kejadian. Jadi ayah anak ini lihat langsung anaknya diberikan minuman beralkohol itu oleh pelaku.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan anak ini dicekoki minuman keras di hadapan orang tuanya sendiri berinisial ME.
"Iya, ada juga ayahnya pada saat kejadian. Jadi ayah anak ini lihat langsung anaknya diberikan minuman beralkohol itu oleh pelaku," kata Indratmoko saat diwawancarai Tagar, Senin 24 Agustus 2020.
Baca juga:
- Pria yang Cekoki Miras ke Bocah Dijerat Pasal Berlapis
- Bocah Lutim Dicekoki Miras Akan Diperiksa Kesehatannya
- Ini Identitas Pria yang Cekoki Miras Bocah di Lutim
- Pria Cekokin Bocah Miras Ditangkap Polisi
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menerangkan, peristiwa ini terjadi di salah satu rumah kebun milik pelaku di Kampung Tembok, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu 22 Agustus 2020 kemarin.
Saat itu, ke dua pelaku bersama ayah anak tersebut tengah berpesta minuman beralkohol. Tiba-tiba, anak yang ditaksir berusia tiga tahun ini mendekati pelaku. Kemudian, anak ini langsung disuguhkan Miras
"Jadi, ayahnya ini tidak bisa berbuat apa-apa ketika anaknya diberikan minuman. Karena dia adalah pekerja di kebun neneknya pelaku. Jadi ayahnya hanya pasrah anaknya diberikan minuman keras itu," bebernya.
Ketika bocah malang ini sudah dalam keadaan mabuk dan berjalan sempoyonga. Ayahnya itu baru Kemudian, mengambilnya lalu membawa pulang ke rumahnya.
"Ayahnya sendiri yang bawa anak ini ke kebun dan dibawa pulang, sudah dalam keadaan mabuk," jelasnya.
Diketahui, korban saat ini telah dibawa ke RSUD I Lagaligo Luwu Timur (Lutim) untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sementara kedua pelaku juga telah diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. []