Ayah Perkosa Anak Kandung Saat Terlelap Tidur

Dia diduga memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial DJ, 12 tahun, saat sedang tidur.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Solok - Seorang lelaki berinisial NS, 45 tahun, ditangkap jajaran Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatra Barat (Sumbar). Dia diduga memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial DJ, 12 tahun, saat sedang tidur.

"Pelaku diamankan petugas pada Jumat 28 Juni lalu di kawasan Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok," kata Kepala Kepolisian Resor Solok Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dony Setiawan pada Senin 1 Juli 2019.

Pengungkapan kasus dugaan cabul ini berawal dari laporan keluarga ke Markas Kepolisian Resort Solok Kota. Korban DJ mengaku telah disetubuhi oleh NS. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan ayah kandungnya pada tanggal 7 Juni 2019 di rumah kediaman mereka sehari-hari.

Kepada petugas, DJ mengaku sedang terlelap tidur saat kejadian memalukan itu menimpa dirinya. Namun, DJ terbangun ketika merasakan sakit di bagian kemaluannya.

Alangkah terkejutnya korban ketika menyaksikan ayahnya sedang mengerayangi tubuhnya dengan pakaian setengah bugil. Korban pun mencoba meronta sekuat tenaga. Namun, upayanya gagal karena sang ayah lebih dahulu mengancam jika korban berusaha kabur.

Korban lantas tidak mau bercerita kepada siapa pun tentang nasib buruk yang dialaminya. Namun, keluarga curiga dengan gelagat korban yang setelah kejadian itu terlihat murung dan sering menyendiri.

Setelah didesak, DJ pun menceritakan perbuatan bejat ayah kandungnya. Tanpa menunggu lama, keluarga melaporkan perbuatan NS ke Mapolres Solok Kota. "Ya, pelaku dan korban ini status ayah dan anak kandung," kata AKBP Dony.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 3 sub pasal 82 ayat dua Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Selain tersangka, barang bukti berupa celana dalam dan rok korban yang dipakai saat kejadian juga telah diamankan," kata Dony.

Baca juga: 

Berita terkait
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.