Makassar - Hukuman penjara nampaknya tak membuat Muh. Tuanaya alias Ronde cs, 44 tahun, jera berbuat kejahatan. Kali ini, Muh.Tuanaya kembali membobol brankas Rp 697 juta milik PT. Surya Madistrindo di Kampung Baru, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Sul-Sel. Tuanaya alias Ronde cs merupakan residivis. Ia bersama rekannya juga pernah membobol uang brankas milik PDAM Kota Makassar pada 26 Juli 2017 lalu, senilai Rp 1,2 miliar.
Setelah Tuanaya menjalani masa hukuman dua tahun di Lapas Kelas 1A Makassar, pelaku kemudian kembali beraksi dengan modus kejahatan yang sama.
"Tuanaya merupakan residivis kasus pencurian dengan modus bongkar brankas. Dia juga ini pernah bobol brankas berisi Rp 1,2 Miliar milik PDAM Makassar," kata Wakapolda Sul-Sel, Brigjen Pol Adnas saat ditemui di Mapolda Sul-Sel, Kamis 12 Desember 2019.
Sindikat pembobol brankas ini, bukan hanya beraksi di Sul-Sel. Tuana cs juga ini pernah melakukan kejahatan yang sama dan menjalani proses hukuman penjara di Yogyakarta.
Saat beraksi, mereka ini biasanya berkelompok dan memiliki peran-peran masing-masing, seperti ada yang mempelajari situasi dan juga sebagai eksekutor membobol brankas.
Dia juga ini pernah bobol brankas berisi Rp 1,2 Miliar milik PDAM Makassar.
"Ini sindikat lintas provinsi. Tuanaya juga pernah menjalani hukuman di Yogyakarta dalam kasus yang sama," jelasnya.
Sebelumnya, pelarian kompolotan pembobolan brankas berisi Rp 697.542.200 milik PT. Surya Madistrindo di Kampung Baru, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sul-Sel, akhirnya terhenti. Resmob Polda Sul-Sel menangkap lima orang pelaku di dua wilayah berbeda, yakni di Kota Makassar dan Ambon.
Kelima orang yang ditangkap masing-masing, pelaku utama yaitu Muh. Tuanaya alias Ronde, 44 tahun, Amran Mahera, 37 tahun, Tama bin Jaya, 29 tahun. Dan pelaku yang menerima titipan uang hasil kejahatan yakni Darwin Ibrahin, 44 tahun dan Rika binti Tayang, 24 tahun.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan Muh Tuanaya yakni uang tunai sebanyak Rp 70 juta dan empat buah handphone.
Sementara dari tangan Tama, polisi menyita uang tunai Rp 62 juta dan tiga buah handphone, dari tangan Rika yakni uang tunai Rp 2,4 juta dan pelaku Darwin berhasil menyita uang tunai Rp 10 juta.
"Petugas juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian, seperti brankas, dua buah linggis, tiga unit handphone dan kendaraan roda empat yang digunakan dalam beraksi.
Kelima pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3e,4e,5e dan Ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman minimal 9 tahun penjara," tutup Adnas. []
Baca juga:
- Produksi Listrik PLTB Sidrap Melampaui Proyeksi
- Diancam Samurai, Gadis 16 Tahun di Sidrap Diperkosa
- Dua Pemuda di Sidrap Tipu Polisi Hingga Rp 150 Juta