Cirebon - YN pria berusia 42 tahun pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Cirebon. Pelaku mencabuli korban yang tak lain adalah anak tirinya sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TKK).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Senin, 16 November 2020, mengungkapkan, YN mencabuli korban sejak tahun 2009. Saat itu korban masih berusia empat tahun.
Modus pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan makanan ringan. Namun, saat korban duduk di bangku SD pelaku mengancam korban ketika hendak melakukan perbuatan cabul.
Aksi bejat tersebut dilakukan YN di sejumlah lokasi. Dari mulai di dalam hingga luar rumah. Saat ini, korban diketahui telah berusia 15 tahun.
Selain menangkap YN, polisi juga meringkus sejumlah pelaku pencabulan lainnya yakni MH 35 tahun, BD 34 tahun, IM, dan JM tahun. Para pelaku merupakan warga Kabupaten Cirebon.
MH pelaku pencabulan terhadap anaknya hingga korban saat ini dalam kondisi hamil satu bulan. Aksi bejatnya itu ia lakukan pertama kali di kamar korban pada bulan Juli tahun 2019 lalu.
"Bahkan, pelaku kembali melakukan perbuatan tidak terpujinya itu pada Agustus 2020," kata Kombes Pol M Syahduddi.
MH mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain. Ancaman semacam itu kerap disampaikan pelaku setelah mencabuli korban.
Sedangkan pelaku BD terbukti mencabuli korban yang masih di bawah umur. Perbuatannya itu dilakukan pelaku berkali-kali di rumah ibu mertuanya.
Pelaku bersama barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, sepeda motor, seprai, kerudung diamankan di Mapolresta Cirebon guna penyelidikan lebih lanjut.
Syahduddi menyampaikan, pelaku berinisial IM mencabuli korban yang berada di rumahnya seorang diri. Saat itu, pelaku tiba-tiba memasuki rumah korban dan memaksa korban meladeni nafsu bejatnya.
Bahkan, pelaku juga mengikat tangan dan membekap mulut korban sehingga korban tidak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Baca juga: Cabuli 4 Bocah SD, Pemulung di Surabaya Ditangkap Polisi
Baca juga: Motif Pemuda Asal Cianjur Mencabuli Anak Bosnya di Malang
Pelaku bersama barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, sepeda motor, seprai, kerudung diamankan di Mapolresta Cirebon guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. "Ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Syahduddi. []