Medan - AA, 55 tahun dan MI, 16 tahun, warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, yang merupakan pelaku cabul, selain hukuman pidana, juga terancam hukuman kebiri.
Korban berinisial DSN, 13 tahun, pelajar salah satu SMP di Kabupaten Deli Serdang. Dia tak lain adalah anak dari pelaku AA dan adik kandung dari MI.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, Komisaris Muhammad Firdaus mengatakan, selain dari hukuman pidana, dua orang pelaku ini juga terancam hukuman kebiri.
Abang dan ayah kandung korban terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara
"Untuk penerapan hukuman kebiri ini, kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," kata Firdaus dalam keterangan pers di Markas Polresta Deli Serdang di Kecamatan Lubuk Pakam, Sabtu, 9 Januari 2021.
Untuk pidananya, sambung Firdaus, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan bernomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
"Abang dan ayah kandung korban terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya.
Berita terkait:
- Motif Ayah dan Abang Nodai Kehormatan Adik Kandung di Sumut
- Gadis SMP di Sumut Digauli Abang dan Ayah Kandung Selama 2 Tahun
Seorang gadis SMP di Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban pencabulan abang dan ayah kandung sendiri. Korban digauli selama dua tahun terakhir sejak tahun 2018.
Korban kerap mendapatkan ancaman dari dua pelaku agar tidak menceritakan ke siapa pun perihal kejadian yang dialaminya.
Kejadian itu terungkap pada Kamis, 24 Desember 2020 pukul 13.30 WIB, korban menceritakan kepada saksi inisial RA, bahwa korban telah dicabuli oleh ayah dan abangnya.
Kemudian saksi memberitahukan hal tersebut kepada ibu kandung korban J, 52 tahun. Mendengar itu, J langsung menanyai korban dan mengakui dicabuli mulai tahun 2018 hingga tahun 2020.
Kepada ibunya, korban mengaku dicabuli sebanyak 20 kali oleh ayah kandungnya. Sedangkan sang abang sebanyak lima kali. J pun membuat laporan ke polisi.
Pada Kamis, 7 Januari 2021 pukul 22.15 WIB, dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, dan diboyong ke Markas Polresta Deli Serdang.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif berbeda dari dua orang pelaku cabul ini. AA mengaku karena tergiur kemolekan tubuh putrinya.
Sedangkan MI melakukan pemerkosaan berawal dari sering menonton video porno. MI pula yang pertama kali mencabulinya saat korban masih duduk di bangku SD. []