Menakar Efek Kebiri Kimia Pada Kasus Kekerasan Seksual

Pemerintah terbitkan PP (peraturan pemerintah) tentang pelaksanaan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual dengan harapan ada efek jera
Ilustrasi: Kebiri kimia (Foto: bauhinia.org)

Oleh: Syaiful W. Harahap*

TAGAR.id - “Terbit PP Kebiri Kimia, PPPA Harap Beri Efek Jera Pada Pelaku”. Ini judul berita di Tagar, 4 Januari 2021. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. 

Tentu saja kebiri tidak bisa dijadikan jaminan akan menghentikan kasus-kasus pelecehan, kekerasan dan kejahatan seksual.

Soalnya, di Indonesia korban-korban pelecehan, kekerasan dan kejahatan seksual selalu ditempatkan sebagai pihak yang bersalah. Ada 1001 macam tuduh kepada korban mulai dari cara berpakaian, penampilan, dan lain-lain.

Padahal, korban juga ada yang memakai pakaian yang menutupi semua bagian tubuh. Seperti yang dialami oleh seorang penumpang bus TransJakarta yang mengalami kekerasan seksual dalam kondisi pingsan di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, 21 Januari 2014. Korban memakai pakaian yang menutupi bagian tubuhnya. Empat karyawan perusahaan itu dipecat.

Selama masyarakat, terutama kaum perempuan, menyalahkan korban maka selama itu pula pelecehan, kekerasan dan kejahatan seksual tidak akan pernah berhenti. Bahkan, seorang calon hakim agung ketika fit and proper test di Komisi III DPR, 14 Januari 2013, dengan lantang mengatakan bahwa: "Yang diperkosa dengan yang memerkosa ini sama-sama menikmati. Jadi, harus pikir-pikir terhadap hukuman mati." Itulah sebabnya calon hakim agung itu menolak hukuman mati bagi pemerkosa.

Ketika ada kasus perkosaan sebagian kaum perempuan justru menyalahkan korban: “Habis, cara berpakaiannya, sih.” Ada lagi yang mengatakan: “Makanya, jangan pulang kerja sendirian.” Dan lain-lain bentuk umpatan untuk korban.

Celakanya, polisi dan sebagian besar media massa serta media online justru memberikan panggung kepada pelaku pelecehan, kekerasan dan kejahatan seksual. Pelaku diberikan kesempatan ‘membela diri’ ke publik. Ketika sidang di pengadilan pelaku kejahatan pun memakai pakaian yang bercorak agamis. Ada kesan merek memberikan gambaran ke publik bahwa mereka tidak mungkin melakukan hal itu karena mereka agamis.

“Dulu waktu remaja saya jadi korban sodomi.” Ini pembelaan pelaku sodomi ketika diberikan ‘panggung’ oleh polisi.

ilus1 opiniIlustrasi: Para siswa meneriakkan slogan-slogan selama protes terhadap pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis berusia delapan tahun di Kathua dekat Jammu, di Srinagar, India, pada 16 April 2018 (Foto: hindustantimes.com/REUTERS)

Apakah ada bukti secara medis dan forensik bahwa pelaku memang benar pernah disodomi? Seharusnya polisi membawa pelaku ke rumah sakit untuk membuktikan apakah benar pernah disodomi. Teknologi kedokteran akan membuktikan pernyataan pelaku-pelaku sodomi itu melalui diagnosis dengan pemeriksaan laboratorium. Tanpa bukti medis pernyataan pelaku hanyalah ‘bela diri’ di ranah pubik.

Lagi pula apakah ada UU yang membenarkan seseorang melakukan pembalasan apa yang dialaminya terhadap orang lain? Tidak ada!

Begitu juga dengan judul berita yang juga memberikan ruang pembelaan bagi pelaku, lagi-lagi tanpa bukti. Simak judul berita ini: “Tersangka Pencabulan Terhadap 16 Bocah Lelaki, Pernah Jadi Korban saat Kecil” Ini judul berita di sebuah media online di Jakarta (2017). Tidak ada visum et repertum (keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik) yang membutikan pelaku pernah jadi korban sodomi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, dan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, juga ‘membela’ 14 begundal yang memerkosa dan membunuh Yy, gadis cilik berumur 14 tahun di Bengkulu, dengan mengatakan pelaku-pelaku itu dipengaruhi miras (minuman keras) dan pornografi.

Jutaan orang minum miras dan menonton video porno, tapi tidak melakukan pelecehan, kekerasan dan kejahatan seksual. Itu artinya persoalan bukan pada miras dan video porno, tapi pada diri pelaku pelecehan, kekerasan dan kejahatan seksual itu.

Lagi pula kalau 14 begundal itu sengaja minum miras dan menonton video sebelum memerkosa itu artinya perkosaan dan pembunuhan yang mereka lakukan sudah direncanakan. Maka, seharusnya 14 begundal mereka didakwa dengan pembunuhan berencana dengan hukuman mati.

Awal tahun 1990-an seorang pemuda di Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi karena memerkosa seorang mahasiswi. Kepada polisi pemuda itu mengatakan habis menonton film di bioskok di Tajur, Bogor. Adalah hal yang mustahil ada adegan seksual diputar di bioskop umum. Lagi pula yang menonton puluhan, tapi yang memerkosa hanya pemuda tadi. Ternyata pemuda itu sudah lama mengincar korban. Maka, nonton film hanya alasan saja.

Di beberapa negara pemerkosa dihukum mati. Di Filipina pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak disuntik mati. Sebelum Filipina menerapkan suntik mati bagi pedofilia (laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak, laki-laki dan perempuan, umur 7-12 tahun) negeri itu jadi sorga pedofilia. Sejak diberlakukan suntik mati pedofilia menyerbu Indonesia.

Maka, kalau hanya sebatas kebiri kimia tidak bisa diharapkan ada efek jera bagi pelaku pelecehan, kekerasan dan kejahatan seksual karena mereka masih (bisa) hidup sebagian orang membela mereka. Yang “mati” justru korban karena menderita secara fisik dan psikologis seumur hidup. []

* Syaiful W. Harahap, Redaktur di Tagar.id

Berita terkait
Meski Langgar HAM, Pakar UGM: Hukuman Kebiri Kimia Tepat
Pakar Psikologi Sosial UGM menyebutkan PP tentang kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak/pedofil langkah tepat.
Inggris, Korea, dan 4 Negara Lain Terapkan Kebiri Kimia
Chemical castration atau kebiri kimia bukan hanya ada di Indonesia. Inggris, Korea Selatan, dan sejumlah negara lain juga menerapkan hukuman ini.
Terbit PP Kebiri Kimia, PPPA Harap Beri Efek Jera Pada Pelaku
Presiden Jokowi mensahkan hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. begini tata cara hukumannya.
0
Pasal Alat Kontrasepsi RKUHP Dorong Penyebaran AIDS
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI minta masukan dari masyarakat terkait 12 pasal dalam RKUHP yang jadi sorotan publik, ini pasal alat kontrasepsi