Banda Aceh - Selama dua hari di awal tahun 2021, personil Satres Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap 4 pengedar dan pengguna narkoba di Banda Aceh, Aceh.
"Empat pelaku telah kami tangkap di Polresta Banda Aceh kurun waktu dua hari. Ini tentunya akan bertambah lagi, di mana warga sudah bosan melihat tingkah laku pengguna dan pengedar narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Kepala Satresnarkoba Polres Banda Aceh, AKP Raja Aminuddin Hararap kepada Wartawan, Sabtu, 2 Januari 2021.
Ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Pihaknya, kata Raja, pada Jumat, 1 Januari 2020 malam telah menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Banda Aceh di kawasan Panteriek, yakni YJ (19) warga Peuniti yang sedang berhenti di tanggul gampong Panteriek menggunakan sepeda motor.
"Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri dan dalam celana dalam yang digunakannya," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan YJ mengatakan sabu itu diperoleh dari ZF alias Sulthan sebanyak 2,5 gram.
"Dan telah diserahkan kepada RI (23 tahun) pria asal Peuniti sebanyak dua bungkusan dengan ukuran masing-masing 1,5 Jie," sebutnya.
Kemudian, setelah dilakukan penangkapan terhadap RI, saat dilakukan penggeledahan dibadannya, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya, namun secara kooperatif, kedua pelaku digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut keterangan dari YJ, ianya mengakui bahwa telah menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket saat itu, yang diperoleh dari ZF dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman sebanyak satu bungkusan dengan berat 2,5 gram.
"Saat itu, YJ langsung membagikan narkotika jenis sabu dengan dua bagian dan menyerahkan kepada RI untuk dijual kepada orang lain. Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan terhadap RI, ia mengakui menerima sabu dari YJ di gampong Peuniti pada malam itu juga," katanya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
"Terhadap YJ dan RI, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," katanya. []