Jakarta – Pemerintah menargetkan peraturan pelaksanaan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja selesai paling lambat 20 November 2020, kecuali beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tertentu yang butuh banyak konsolidasi dengan Kementerian/Lembaga.
Aturan turunan tersebut berjumlah 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan hingga kini, sudah ada 24 RPP yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua Kementerian/Lembaga terkait, dan akan dikebut sisanya pada pekan ini.
Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal Pemerintah, agar segera dapat diunggah di Portal Resmi UU Cipta Kerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, sisanya 16 RPP sudah ada draf awalnya tetapi sedang dalam tahap sinkronisasi antar kementerian atau Lembaga.
Kemenko Perekonomian, juga terus berkoordinasi dengan K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut, untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini.
“Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal Pemerintah, agar segera dapat diunggah di Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id), supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut,” jelas Susiwijono.
- Baca juga : Airlangga: Fintech Berperan Tingkatkan Inklusi Keuangan
- Baca juga : Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Tingkatkan Daya Saing
Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, dengan menyediakan akses fisik di Posko Cipta Kerja yang beralamat di Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jl. Lap. Banteng Utara No.1 Jakpus atau akses secara daring melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja. []