Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 segera merubah beberapa aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Revisi tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Perpanjangan PPKM Mikro.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, mengatakan salah satu poin revisi yakni terkait aturan jam operasional di sektor ekonomi.
"Khusus di sektor ekonomi seperti halnya mal akan dioperasionalkan sampai pukul 17.00 Wib, kemudian juga restoran hanya diizinkan menerima take away sampai pukul 20.00 Wib,” kata Ganip Warsito dalam keterangan persnya yang disiarkan melalui YouTube Pusdalops BNPB, Selasa, 29 Juni 2021.
Sebelumnya, kata Ganip, aturan terkait mal atau pusat perbelanjaan di zona merah hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 Wib. Dengan jumlah pengunjung yang dibatasi, maksimal hanya 25 persen.
Ganip menyatakan, saat ini hal terpenting yang harus dilakukan yakni dengan pencegahan dan pembinaan ketegasan terhadap aturan. Ia juga meminta agar kegiatan non esensial di tiap daerah terus dievaluasi.
"Sekali lagi, yang penting dan harus diperhatikan yakni dengan melakukan pencegahan serta pembinaan ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dengan berkolaborasi antara pihak terkait," ujarnya.
Khusus di sektor ekonomi seperti halnya mal akan dioperasionalkan sampai pukul 17.00 Wib, kemudian juga restoran hanya diizinkan menerima take away sampai pukul 20.00 Wib.
Ganip menambahkan, revisi aturan terkait pembatasan mobilitas atau kegiatan masyarakat tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
"Pembatasan mobilitas penduduk merupakan salah satu kunci pengendalian Covid-19. Karena pembawa virus merupakan manusia maka dari itu manusia harus dibatasi mobilitasnya," []
Baca Juga: Jokowi Blusukan Dadakan Pastikan PPKM Mikro Berjalan Lancar