Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh Sesuai SE 11 Kemenhub

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021.
Calon penumpang kereta api sedang menjalani tes antigen di stasiun Cirebon. (Foto: Tagar/Charles)

Cirebon - Mulai 26 Januari s.d 8 Februari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid -19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa pandemi Covid-19.

Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif menjelaskan, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada (UGM)dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ujar Luqman.

Untuk saat ini KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun seharga Rp105.000. Sedang di Daop 3, layanan tersebut terdapat di Stasiun Cirebon Kejaksan, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.

KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.

Selain persyaratan tersebut, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

PT KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70% dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga. Layanan pembelian tiket KA langsung di Daop 3 Cirebon hanya bisa dilakukan pada 7 Stasiun, yaitu Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Pegadenbaru, Babakan dan Brebes. Tiket KA yang dijual secara langsung di 7 stasiun tersebut, hanya dapat dibeli 3 jam sebelum keberangkatan KA. 

Selain itu, pelanggan juga dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket KA melalui aplikasi KAI Access sampai dengan H–15 menit sebelum keberangkatan.

Baca juga: KAI Keluarkan Aturan Baru Pembelian Tiket Kereta Api
Baca juga: Aturan Baru Pelaku Perjalanan dengan Pesawat Terbang

Luqman menambahkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. 

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tutur Luqman. []

Berita terkait
Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Dilarang Berbicara
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon selama perjalanan.
Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Ada Gejala Covid Diturunkan
PT KAI keluarkan aturan baru penumpang kereta api. Jika ada gejala Covid-19, penumpang diturunkan di stasiun terdekat untuk pemeriksaan kesehatan.
Kemenhub Tingkatkan Alokasi Anggaran Angkutan Kereta Api
Kementerian Perhubungan meningkatkan alokasi anggaran Subsidi dan Lintas Pelayanan Angkutan Kereta Api (KA) Perintis di tahun 2021.