Aturan Baru Pelaku Perjalanan dengan Pesawat Terbang

Ada aturan baru bagi pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang. Calon penumpag wajib menunjukkan hasil swab berbasis PCR.
Ilustrasi pesawat terbang. (Foto: Pixabay)

Yogyakarta - Mulai besok Sabtu, 19 Desember 2020, Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) menerapkan aturan baru soal penerbangan. Penumpang wajib menunjukkan hasil swab berbasis PCR yang akan terbang ke Bali.

Hal itu menyusul adanya aturan baru berdasarkan perubahan perjalanan sehubungan dengan SE (Surat Edaran) Gubernur Bali No. 2021. 

Dalam akun Instagram resmi YIA @bandarayogyakarta mencuitkan informasi tersebut. Bahwa ada tiga poin aturan baru yang perlu diperhatikan. 

Baca Juga:

“Hai #SahabatYIA, ada info terkini nih untuk kamu yang akan mengunjungi Bali pada periode 19 Desember 2020-4 Januari 2021,” kutip narasi pada postingan Bandarayogyakarta yang diunggah pada Jumat, 18 Desember 2020.

Pada Hari Kamis, 17 Desember 2020, sekertaris Daerah Provinsi Bali telah mengumumkan hasil koordinasi dengan menteri koordinasi Bidang kemaritiman dan investasi. Dari rapat tersebut telah diputuskan terdapat penyesuaian atas Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Bali nomor 2021 tahun 2020 yang disepakati tiga poin utama. 

Berikut merupakan beberapa perubahan ketentuan: 

1. Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.

2. Hasil negatif uji Swab berbasis PCR paling lama 7X24 jam sebelum keberangkatan. 

3. Ketentuan tersebut belaku untuk semua pengguna jasa, kecuali:

  • Anak umur 12 tahun ke bawah tidak pelru membawa hasil test Swab berbasis PCR ataupun Rapid Antigen.
  • Crew aktif/EOB/FOO cukup menggunakan rapid antibodi 
  • Penumpang transitd. Penumpang yang pesawatnya divest ke DPS 
  • Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes Swab berbasis PCR (namun penumpang tersebut akan dilakukan test rapid Antigen pada saat kedatangan di Bali)
  • ASN, TNI, polisi yang mendapat perintah mendadak. 

Baca Juga:

Sementara itu, PTS General Manager Bandara YIA, Agus Pandu Purnama mengatakan, untuk layanan rapid test di Bandara Internasional Yogyakarta berlaku mulai hari ini, Jumat, 18 Desember 2020. "Berlaku mulai hari ini, tapi belum tahu sampai kapan untuk layanan tersebut," ungkapnya melalui chat WhatsApp, Jumat, 18 Desember 2020.

Sedangkan harganya, rapid test Antibody Rp 85 ribu. Hasil dapat diambil sekitar 15 menit setelah pemeriksaan atau pengambilan sampel. Untuk rapid test Antigen Rp 170 ribu. Hasil dapat diambil sekitar 30 menit setelah pemeriksaan atau pengambilan sampel. Untuk lokasinya berada di lantai Mezzanine sisi timur gedung. []

Berita terkait
Garuda: Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Demi Perjalanan Sehat
Garuda berharap ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR dapat dimaknai sebagai upaya untuk memastikan rasa aman dan nyaman selama berlibur.
Amerika Serikat Perketat Definisi Hewan Pemandu di Pesawat
Pemerintah AS putuskan hanya anjing yang masuk kategori service animals atau hewan pemandu yang diizinkan ikut naik pesawat terbang
Tiket Pesawat Dua Bandara di Yogyakarta Lebih Murah
Tiker pesawat di dua bandara di Yogyakarta bakal lebih murah. Kedua bandara menerima program stimulus penerbangan melalui subsidi tarif PJP2U.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.