Semarang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru dalam pelayanan pelanggan kereta api (KA) di Pulau Jawa dan Sumatera. Salah satunya, penumpang akan diturunkan di stasiun terdekat untuk pemeriksaan kesehatan jika mengalami gejala Covid-19 di tengah perjalanan.
Manager Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang Krisbiyantoro menuturkan pada periode 9 hingga 25 Januari 2021, pelanggan KA jarak kauh di Pulau Jawa dan Sumatera diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non-reaktif rapid test antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.
"Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Tagar, Sabtu, 9 Januari 2021.
Kris, sapaannya, menyatakan KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Terkait syarat surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Syarat ini tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.
Ketentuan lain, pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat. Dalam hal ini tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Juga harus memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Para penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Baca juga:
- Puluhan Ribu Tiket Kereta Api Terjual Pekan Pertama 2021
- Miniatur Kereta Api Laris Manis di Masa Pandemi di Jerman
- Penjelasan Luhut Soal Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Tak kalah penting, jika dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya. Ia akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan, 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," imbuhnya. []