Jakarta - Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life), Lucky Siahaan menanggapi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pembatasan kegiatan usaha. Menurutnya, surat OJK mengenai Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang meliputi penghentian sementara kegiatan penutupan pertanggungan baru, hingga Indosurya Life dapat memenuhi kewajiban penambahan modal sebagai hal baik yang dilakukan regulator.
“Pengawasan regulator tentunya dilakukan untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi tetap terjaga. Kami juga sudah melakukan pertemuan dengan para pemegang saham untuk segera memenuhi kewajiban penambahan modal, agar pembatasan tersebut dapat segera dicabut dan bisa kembali melakukan penutupan pertanggungan baru,” dalam tanggapan atas pemberitaan Tagar, Kamis, 22 Oktober 2020.
Lucky mengatakan dampak pandemi yang berkepanjangan berimbas terhadap perusahaan. Nilai aset investasi yang dimiliki oleh banyak perusahaan keuangan, termasuk Indosurya Life mengalami penurunan signifikan. Turunnya nilai aset ini juga memberikan dampak terhadap menurunnya jumlah modal usaha perusahaan.
Namun, ditegaskan Lucky Siahaan, perusahaan telah mempersiapkan langkah-langkah pemulihan dalam untuk memenuhi kewajibannya terhadap regulator. Salah satunya adalah dengan menggandeng
strategic investor untuk memperkuat permodalan melalui mekanisme akuisisi saham perusahaan maupun rights issue yang saat ini prosesnya sedang berjalan.
Sebagai wujud kepatuhan kepada regulator, untuk saat ini Indosurya Life menghentikan kegiatan penutupan pertanggungan baru melalui seluruh jalur distribusinya. "Kepada pihak-pihak terkait, Indosurya
Life juga secara berkelanjutan akan memberikan informasi perkembangan mengenai hal ini," tutur Lucky.
Menurutnya, pemberian informasi ini penting agar tidak terjadi penyebaran informasi yang simpang siur hingga menyebabkan
keresahan di masyarakat, khususnya nasabah-nasabah Indosurya Life dan mitra bisnisnya. Untuk polis yang sedang berjalan, Lucky menegaskan tak ada perubahan.
Ia menambahkan, pembatasan kegiatan usaha ini hanya untuk penutupan pertanggungan kepada nasabah baru. "Kegiatan operasional pun masih berjalan seperti biasa," tutur Lucky.
Indosurya Life juga memastikan terus berusaha untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh para mitra bisnisnya. Kegiatan bisnis dan kerja sama yang saat ini terjalin bersama mitra-mitra tetap berjalan seperti biasa dengan beberapa penyesuaian.
Sebelumnya diberitakan bahwa OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) berupa pembatasan kegiatan usaha. Hal itu berdasarkan surat nomor S-380/NB.2/2020 tanggal 4 September 2020. []
- Baca Juga: BPKN Akan Kawal Kasus Hukum Asuransi Jiwasraya
- Asuransi Jiwa Sequis Bayar Klaim Covid-19 Rp 6,8 M