Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng berafiliasi atau berhubungan dengan organisasi terlarang semacam PKI, HTI hingga FPI. Jika ada yang melanggar, maka ia tidak segan akan melakukan pencopotan.
Hal itu ditegaskan Ganjar saat melantik 840 pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis, 11 Februari 2021. Kepada mereka yang dilantik dan seluruh ASN, Ganjar mewanti-wanti tentang kesetiaannya pada ideologi Pancasila dan larangan terafiliasi dengan organisasi terlarang.
"Saya ingatkan kepada seluruh ASN, khususnya yang hari ini dilantik, bahwa bapak ibu sudah menandatangani pakta integritas. Di antaranya setia dan taat pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, dan tidak boleh terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang. Kalau masih ada, silakan angkat tangan sejak sekarang," kata Ganjar.
Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya, pasti saya copot.
Ganjar menjelaskan, larangan ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang sudah jelas. Dan organisasi-organisasi apa yang terlarang oleh negara, juga sudah dijelaskan.
"Organisasi yang terlarang kan sekarang sudah jelas, apakah itu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau Front Pembela Islam (FPI). Ini saya wanti-wanti betul dan terus saya ingatkan, dan kalau hari ini masih ada orang yang coba-coba itu maka dia sudah melanggar pakta integritas, melanggar komitmen. Sehingga kalau saya mau nyopot, sekarang bisa saya copot dengan gampang," tegasnya.
Tak hanya soal ideologi, Ganjar juga mengingatkan seluruh ASN Pemprov Jateng menjaga integritas dengan tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Khusus soal korupsi dan gratifikasi, program penanggulangan sudah berlangsung cukup lama dan berjalan baik.
"Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya, pasti saya copot. Ini saya ingatkan terus menerus agar semuanya bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas," ucapnya.
Salah satu pejabat fungsional yang dilantik, Muji Purnomo menyatakan komitmennya melaksanakan pakta integritas yang telah ditandatangani. Sebab bagi ASN, ketika sudah menandatangani pakta integritas, maka itu harga mati yang harus dilakukan.
"Sehingga sesuai arahan pak Gubernur tadi, kami harus setia dan taat pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945. Kami juga harus menjauhi hal-hal yang dilarang oleh negara, salah satunya menjauhi organisasi-organisasi terlarang yang menyebarkan paham-paham bertentangan dengan NKRI, pancasila dan UUD 1945," ucapnya.
Baca lainnya:
- Reaksi Ganjar Pranowo Disebut Tak Pernah Salat di Buku Agama
- Jateng di Rumah Saja Bikin Jalan Sepi, Ganjar: Alhamdulillah
- Dampak Vaksinasi, Nakes Jateng Terpapar Covid Turun Drastis
Larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang seluruh ASN berhubungan maupun mendukung organisasi terlarang di Indonesia.
Dalam SE nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin, 25 Januari 2021, organisasi terlarang itu di antaranya PKI, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), HTI, Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan FPI. []