Asa Getir Eks Karyawan Nyonya Meneer Perjuangkan Hak

Pria berkaos biru itu hanya bisa menghela napas kala memperlihatkan lembaran slip gaji.
Joko Prasetyo, eks karyawan pabrik Jamu PT Nyonya Meneer memperlihatkan slip gaji yang pernah diterimanya. (Foto: Tagar/Agus Joko Muyono)

Semarang - Pria berkaos biru itu hanya bisa menghela napas kala memperlihatkan lembaran slip gaji. Sempat tersenyum tapi nampak jelas bukan senyum kegembiraan. Adalah senyum yang mengartikan kegetiran hidup.

Joko Prasetyo (46), demikian nama pria tersebut. Di balik kacamatanya, ayah satu anak ini menatap nanar lembar demi lembar slip gaji yang dipegang. Dan untuk kali kesekian, ia kembali menarik nafas dan mengeluarkannya pelan demi melihat nominal rupiah yang tertera di slip gaji. Seolah ingin melepas semua beban hidup yang menghimpit.

Di slip gaji bulan Mei 2016 itu tertera angka kisaran Rp 400 ribu-Rp 500 ribu. Bayaran per minggu yang diterima dari PT Perindustrian Njonja Meneer atau yang beken dengan sebutan Nyonya Meneer. Ingatannya langsung terbang 21 tahun lalu, kala pertama kali menginjakkan kaki di perusahaan jamu legendaris yang berdiri tahun 1919 itu.

"Saya kerja di bagian umum di pabrik di Kaligawe sejak masih lajang. Ya memang tidak pasti angkanya (gaji), per minggu kadang dapat Rp 400 ribu, kadang Rp 420, kadang lebih tapi tidak lebih dari Rp 500 ribu," kata Joko mengawali pembicaraan dengan Tagar, Jumat 14 Juni 2019 .

Ditemui di rumah kontrakannya yang sangat sederhana, di Jalan Pandansari VIII RW 8 RT 5, Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Rumah tersebut tidak terlalu besar, berukuran sekitar 4 x 6 meter persegi, terhimpit di antara rumah-rumah lain di kawasan Pandansari.

Tidak ada ruang tamu di rumah yang terlihat deretan batanya itu. Ruang tamu menyatu dengan ruang tidur. Di situ ada kasur yang tergeletak di lantai dan kipas angin di sebagai penawar panasnya Semarang. Di rumah itu Joko bertahan hidup setelah lagi bekerja di Nyonya Meneer sekitar 3 tahun lalu.

Dan slip gaji bulan Mei yang diperlihatkan adalah bukti bisu terakhir de facto dan de jure sebagai karyawan Nyonya Meneer. Sejak bulan itu lah nasibnya sebagai karyawan terkatung-katung. Tak ada lagi rupiah maupun slip gaji yang diterima.

Bahkan untuk menyebut status sebagai karyawan pun dia masih bingung. Sebab sampai ada keputusan pengadilan yang mengabulkan pengajuan pailit dari kreditur Nyonya Mener pada 3 Agustus 2017, Joko tidak pernah dinyatakan di-PHK atau mengundurkan diri.

Tidak di-PHK karena memang tidak ada surat pemutusan resmi, Tapi tak digaji juga. Akhirnya saya dan kawan-kawan lain, sebanyak 83 orang mengajukan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan karena sudah tiga bulan berturut-turut tidak digaji perusahan. Dan disetujui oleh dinas.

Sempat mendapat penawaran semacam tali asih dari manajemen Nyonya Meneer sebesar 7,5 persen dari pesangon yang harus diterima namun Joko dan kawan-kawan menolak. "Karena tidak ada kejelasan sisa pembayarannya kapan akan dicairkan," ujar dia.

Hingga keputusan pailit pengadilan tersebut keluar, alih-alih mendapat pesangon, tunggakan gaji lebih dari setahun juga belum diterima Joko. Padahal sesuai ketentuan ketenagakerjaan, Joko setidaknya mendapat sekitar Rp 10 juta dari gaji yang tertunggak dan pesangon Rp 60 jutaan. Sampai sekarang sepeser rupiah tak didapat meski sudah berpeluh selama puluhan tahun di Nyonya Meneer.

Kini Joko hanya bisa bertahan hidup dengan mengandalkan uang jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah cairkan beberapa waktu lalu. Dan guna menyambung hidup ia beralih profesi menjadi pengumpul barang rongsokan. "Sebisanya mas untuk menyambung hidup yang penting halal," ujar dia.

Beban pundak pria itu makin terasa berat jika mengingat nasib rekannya yang lain. Sebab ia terlanjur dipercaya teman senasib untuk memantau dan memberi informasi perkembangan hak-hak karyawan.

Sembari menggelangkan kepala, Joko pun kebingungan kala menghadapi kenyataan ada sekitar tiga rekan senasibnya yang telah menghadap Sang Khalik. "Saya paling muda, mereka diatas 50 dan ada yang 60 tahun. Tidak tahu bagaimana mengurusnya (hak waris) nanti," kata dia.

Joko menyebut, perjuangan ribuan karyawan Nyonya Meneer terpecah menjadi tiga kelompok besar. Ia bersama 83 rekannya memilih jalur sendiri, tak mau menerima 7,5 persen pesangon dan memilih jalur hukum PHK ke Dinas Ketenagakerjaan.

Sementara kelompok lainnya ada dari Kelompok Kaligawe, dan Kelompok Kota Lama. Dua kelompok itu, ada yang mau menerima pesangon dengan besaran antara Rp 1,6-2 juta.

"Kasihan yang lainnya, yang mau menerima begitu saja pesangon kecil. Kalau menuntut lebih lagi juga sepertinya tidak bisa karena tak ada kekuatan hukum yang bisa mendasarinya," ungkap dia.

Penjualan Aset dan Merek Dagang

Kini Joko dan kawan-kawan hanya bisa berharap ada keajaiban Tuhan agar hak-hak mereka bisa terpenuhi. Sebab asa tersebut makin tak jelas kendati sudah ada informasi soal penjualan sejumlah aset perusahaan oleh Kurator, pihak yang diberi wewenang pengadilan untuk menjual atau melelang aset Nyonya Meneer.

Lelang jadi satu-satunya harapan mengingat bisa digunakan untuk menutup utang kreditur dan membayar hak karyawan. Namun sampai aset yang dijaminkan di Bank Papua berhasil dilelang dengan nilai puluhan miliar rupiah, tetap saja eks karyawan Nyonya Meneer hanya bisa gigit jari. Sejak berhasil dilelang 1,5 tahun lalu, entah kemana uang tersebut mengalir.

"Harapannya dari situ mas, tapi sampai sekarang juga tidak jelas realisasi atas penjualan itu. Kami juga belum dapat uang atas penjualan sejumlah aset itu," ujar dia.

Lebih menyesakkan dada ketika belum lama ini ada kabar adanya penjualan sepihak atas 72 merek dagang Nyonya Meneer yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum kurator berinisial W. Informasi yang didapat Joko, puluhan merek dagang tersebut hanya laku dilelang di angka Rp 10,25 miliar, pada Januari 2019 lalu. Sebuah nilai yang kecil untuk ukuran industri jamu yang sudah eksis selama satu abad itu.

Batinnya menjerit dan kecewa, seolah tak terima namun kenyataan tak bisa ditampik. Tentu, nilai itu tak mampu menutup kewajiban perusahan yang memiliki utang ke kreditur sebesar Rp 160 miliar.

"Seharusnya bisa bernilai Rp 200 miliar jika ijin 72 merek dagang itu diperpanjang. Kami menyayangkan sekali, kenapa tidak diperpanjang dulu sehingga dengan izin yang kadaluarsa hanya laku Rp 10,25 miliar," sesal dia.

Belum hilang kekecewaan atas rendahnya nilai lelang 72 merek dagang tersebut, Joko dikejutkan dengan beredar info lowongan kerja di PT Nyonya Meneer. Info loker itu tersebar di beberapa media sosial, lengkap dengan flayer mencantumkan sejumlah posisi jabatan pekerjaan.

Flayer lowongan pekerjaan itu ada sekira sebelum bulan puasa. Tercantum di lowongan kerja PT Nyonya Meneer untuk beberapa posisi seperti HRD, Marketing, Administrasi, Apoteker, dan posisi lainnya. Pengecekan pun dilakukan bersama rekannya lewat nomor kontak yang tertera di flayer tersebut. Hasilnya, pihak yang ditelepon membenarkan.

"Harusnya dalam posisi pailit tidak boleh buka lowongan karena persoalan dengan karyawan lama juga belum beres," kata dia.

Hak Karyawan Harus Diutamakan

Pengacara 83 eks karyawan Nyonya Meneer, Yeti Ani Etika menyebut penjualan merek dagang di angka Rp 10,25 miliar dinilainya sangat ironis. Sebab, penjualan hanya dilakukan oleh satu kurator, satu kurator lain tidak mengetahui.

"Saya masih yakin satu korator yang tidak mengetahui penjualan tersebut akan tetap berjuang bersama kami memperjuangkan hak-hak eks karyawan. Karena semestinya jika sudah ada hasil lelang, yang diutamakan lebih dulu adalah karyawan, bukan kreditur," beber dia

Di sisi lain, Yeti merasa janggal atas proses penjualan 72 merek dagang Nyonya Meneer. Dalam tembusan ke tim kurator PT Perindustrian Njoja Meneer, berupa surat Kemenkumham Dirjen Kekayaan Intelektual No. HK1.4-UM. 01.01-378, tanggal 28 Oktober 2018, disebutkan bahwa Boedel Pailit dapat diperjual belikan atau dialihkan haknya kepada pihak lain dengan syarat jangka waktu perlindungan merek-merek terdaftar tersebut masih berlaku dan tidak dalam sengketa di pengadilan.

"Nah 72 merek itu sudah kadarluarsa dan sedang proses perpanjangan izin Bilamana aset dijual dan izin merek diperpanjang maka harganya tidak Rp 10,25 miliar. Di perusaan lain saja dua merek dagangnya dihargai Rp 50 miliar," kata dia.

Karenanya, Yetty mengaku mengajukan keberatan dan pertimbangan hukum ke hakim pengawas di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pihaknya berharap Kemenkumham mempercepat perpanjangan izin 72 merek. "Saya akan buat surat ke PN dan Kemenaker," kata dia. 

Baca juga: Peluh di Balik Nikmat Kopi

Berita terkait
0
Negara G7 Tingkatkan Sanksi Terhadap Rusia Terkait Perang di Ukraina
Sanksi-sanksi ini termasuk langkah-langkah cegah Moskow memperoleh bahan-bahan dan layanan yang diperlukan sektor industri dan teknologi