Arteria Minta Said Iqbal Jelaskan UU Cipta Kerja Pada Buruh

Arteria Dahlan megimbau agar masyarakat tak perlu mempercayai berita bohong atau hoaks terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Politikus PDIP Arteria Dahlan. (foto: Instagram/arteriadahlan).

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan megimbau agar masyarakat tak perlu mempercayai berita bohong atau hoaks terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Arteria juga menjelaskan, beberapa poin yang berkembang dimasyarakat.

Dia juga membantah isu yang menyebut pesangon bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja ( PHK) tidak ada di dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Saya tidak mengatakan habis manis sepah dibuang, tapi saya melihat seolah-olah tidak ada sisi baiknya DPR dimata teman-teman serikat pekerja/buruh

"Pekerja tidak perlu khawatir karena dengan keberlakuan UU Cipta Kerja, para pekerja yang saat ini sudah bekerja dengan komponen upah dan pesangon serta hak-hak atas perlindungan dan kesejahteraan yang saat ini telah diperoleh, tetap berlaku dan tidak boleh sedikitpun dikurangi oleh pemberi kerja, " kata Arteria kepada Tagar, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Ia menekankan, dalam UU Cipta Kerja ada sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayarkan uang pesangon pekerja korban PHK.  Dia berpandangan, terlalu banyak hoaks yang berkembang dimasyarakat sehingga masyarakat terkecoh dan termakan berita bohong.

Untuk itu, politisi Partai PDI Perjuangan ini meminta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dapat memberikan penjelaskan kepada para buruh soal UU Cipta Kerja. Karena baginya, fakta yang sesuai dalam Undang-Undang justru dianggap tak baik dimata para buruh dan masyarakat

"Saya meminta kepada Serikat Pekerja dan atau Konfederasi untuk mau menyuarakan dan menginfokan fakta ini, kalau pandangan kita boleh saja berbeda, tapi untuk menyatakan suatu fakta yang benar, keadaan yang sebenarnya, harus kita tidak perlu takut untuk berbeda," ujar dia.

Arteria menegaskan, DPR sudah memperjuangkan kepentingan para pekerja secara paripurna. Maka, dia berharap apa yang dilakukan pihaknya di Parlemen tidak belokkan.

"DPR sudah memperjuangkan kepentingan pekerja secara paripurna, dan telah dengan sangat luar biasa. Tolong jangan dinihilkan, apalagi dinista, difitnah dengan pernyataan-pernyataan yang tidak benar," ujarnya. 

"Saya tidak mengatakan habis manis sepah dibuang, tapi saya melihat seolah-olah tidak ada sisi baiknya DPR dimata teman-teman serikat pekerja/buruh. Semoga Bang Said bisa menyuarakan dengan bijak, " ucap dia menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan ada tiga alasan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dibutuhkan di Indonesia dalam situasi pandemi Covid-19. Ia mengatakan, alasan pertama karena di setiap tahunnya ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda yang masuk ke pasar kerja.

"Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja," kata Presiden Jokowi dalam Keterangan pers penjelasan terkait UU Cipta Kerja, Jumat 9 Oktober 2020.

Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak, apalagi di tengah pandemik yang terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak C-19.

Dari angka itu Jokowi mengataka, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan Sekolah Dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.

"Jadi UU Ciptaker bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran," ucapnya.

Lalu alasan kedua, adalah dengan UU Ciptaker akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.

Menurutnya UU ini membuat regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit akan dipangkas, perizinan usaha untuk izin usaha mikro kecil (IUMK) tidak diperlukan lagi, dan  hanya pendaftaran saja sehingga disebutnya lebih praktis.

Alasan ketiga yaitu UU Ciptaker menurutnya mampu mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Ini jelas karena jelas dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan," ucap Jokowi.[]

Berita terkait
Arteria ke Jaksa Agung: Ada Orang yang Nafsu Gantiin Bapak
Arteria menilai ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kasus-kasus tersebut untuk menjatuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dahnil Minta Jokowi-Said Iqbal 'Tidak Digoreng'
Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak meminta tak ada yang 'menggoreng' pertemuan Said Iqbal dengan Jokowi.
Cipta Kerja, Beda Aturan Lembur di Indonesia dan Negara ASEAN
Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja banyak mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi buruh. Salah satunya terkait masalah lembur.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.