Arteria ke Jaksa Agung: Ada Orang yang Nafsu Gantiin Bapak

Arteria menilai ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kasus-kasus tersebut untuk menjatuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika ditanya wartawan soal perkembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya. (Foto: Fernando Pasaribu).

Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin berhati-hati terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kasus yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Musababnya, Arteria menilai ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kasus-kasus tersebut untuk menjatuhkan Jaksa Agung. Hal demikian disampaikan Arteria Dahlan dalam rekaman saat rapat dengar pendapat bersama Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Kamis, 24 September 2020.

Ada orang yang punya libido pengen gantiin Bapak menjadi Jaksa Agung

"Jangan sampai Pak, kasus kebakaran, kasus Pinangki, ditunggangi untuk kepentingan-kepentingan yang menggeser posisinya Pak Jaksa Agung. Ada orang yang punya libido pengen gantiin Bapak menjadi Jaksa Agung," ujar Arteria seperti dikutip Tagar, Jumat, 25 September 2020.

Arteria menduga pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Jaksa Agung tersebut merupakan orang yang sakit hati atau memiliki nafsu kekuasaan yang tinggi. 

"Memainkan kasus ini untuk memojokkan Jaksa Agung, mendiskreditkan, merongrong kepemimpinan," ucap Arteria.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sementara, dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung yang terjadi bulan lalu, Bareskrim Polri telah menemukan unsur tindak pidananya. Polisi pun menaikkan status penanganan perkara kebakaran tersebut ke tingkat penyidikan.

"Kami sepakat mengusut ini secara transparan. Adapun kami sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 17 September 2020.

Listyo menjelaskan selama proses penyelidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 131 saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan dan juga para ahli. []

Berita terkait
Jaksa Pinangki Didakwa Lakukan Cuci Uang Hadiah Djoko Tjandra
Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan atau janji dari Djoko Soegiarto Tjandra.
RUU Kejaksaan Solusi Praktik Penyidikan Polri Serampangan
Fachrizal menilai hal itu dapat menjadi solusi dari kinerja penyidik polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang saat ini belum maksimal.
Adik Jaksa Pinangki Dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra
Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pungki Primarini, adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi untuk Djoko Tjandra.