Jakarta - Tim keamanan nasional Kerajaan Arab Saudi mengumumkan siapa pun yang mencoba melakukan umrah tanpa izin akan dikenakan denda sebesar 2.666 dolar AS (10 ribu riyal). Pengumuman tersebut diunggah di Twitter.
Selain itu, badan keamanan nasional setempat menyatakan juga menyatakan siapa pun yang mencoba memasuki tempat-tempat di kota suci Makkah tanpa izin akan dikenakan denda sebesar 266 dolar (1.000 riyal).
- Baca Juga : Kementerian Agama Luncurkan Buku Umrah Indonesia
Denda baru itu adalah bagian dari tindakan pencegahan Kerajaan Saudi untuk mengekang penyebaran virus corona dan memastikan aturan pencegahan diikuti selama umrah.
Dilansir di Al Arabiya, Selasa, 14 September 2021, siapa pun yang ingin pergi umrah di kota suci Makkah harus mendapatkan izin memasuki Masjidil Haram yang bisa didapatkan melalui aplikasi pelacakan Covid-19 Arab Saudi, Tawakkalna dan Eatmarna.
- Baca Juga : Pedoman Penyelenggaraan Umrah saat Pandemi telah Diterbitkan
- Baca Juga : Infografis: Prosedur Umrah Masa Pandemi
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan meningkatkan kapasitas jamaah umrah menjadi 70 ribu per hari mulai 9 September 2021.
"Dengan penekanan pada penerapan tindakan pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah, berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang, meningkatkan kapasitas harian menjadi 70 ribu jamaah," kata kementerian tersebut di Twitter pada Rabu, 8 September 2021 pekan lalu.
Pemerintah Saudi mengumumkan memulai secara bertahap penerimaan jamaah umrah dari berbagai negara mulai 9 Agustus 2021. Kementerian setempat juga akan secara bertahap meningkatkan kapasitas untuk mencapai dua juta jamaah per bulan dan menegaskan akan memberikan izin umrah domestik kepada jamaah berusia antara 12 dan 18 tahun yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. []