Jemaah Umrah Harus Dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede

Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito: jemaah umrah dari Arab Saudi yang tiba di Indonesia dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede.
Ilustrasi - jemaah umrah tengah melaksanakan tawaf di Kabah. Setelah umrah mereka harus dikarantina di asrama haji pondok gede agar bebas dari corona. (foto: Saudi Ministry of Media).

Jakarta - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, jemaah umrah dari Arab Saudi yang tiba di Indonesia harus bersabar untuk bisa pulang ke rumah. 

Sebab, selayaknya warga negara yang bepergian ke luar negeri, di masa pandemi ini para jemaah juga harus menjalani testing (pemeriksaan) sebagai langkah screening Covid-19.

Maka wajib menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang ditentukan pemerintah.

Sambil menunggu hasil tes, kata Wiku, maka jemaah akan dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede di Jakarta Timur untuk sementara waktu. Dia menegaskan, karantina harus dilakukan guna memastikan kesehatan jemaah terbebas dari virus corona. 

Baca juga: Berangkat dari Tegal, Segini Biaya Umrah di Masa Pandemi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku AdisasmitoJuru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 1 September 2020 (Foto: Tagar|Kris|Biro Pers Sekretariat Presiden).

"Apabila tes menunjukkan hasil tes yang positif (Covid-19), maka jemaah akan dirujuk ke rumah sakit untuk memeroleh penanganan lebih lanjut. Bagi jemaah umrah dengan hasil tesnya yang negatif Covid-19, maka wajib menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang ditentukan pemerintah," kata Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Selasa, 10 November 2020.

Diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia harus merujuk Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020. Regulasi ini dikeluarkan sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Jemaah Indonesia Hari Ini Laksanakan Ibadah Umrah

Sebagai informasi, dalam regulasi tersebut mengatur tentang penyelenggaraan perjalan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan, dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

Selain itu, dijelaskan dalam regulasi ini juga disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umroh agar tidak terjadi penularan virus selama jemaah menjalani ibadahnya di Tanah Suci.

Oleh karenanya, jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencucitangan selama berada di Tanah Suci. []

Berita terkait
Kemenkes Ingatkan Jemaah Umrah Taati Protokol Kesehatan
Kemenkes ingatkan jemaah umrah Indonesia yang akan berangkat dan berencana untuk patuhi protokol kesehatan.
Jemaah Umrah Asal Indonesia Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
Kementerian Kesehatan mengingatkan para jemaah umrah asal Indonesia mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi.
Kemenag: PPIU Utamakan Jemaah Umrah Tertunda karena Covid-19
Kemenag minta PPIU dahulukan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda karena dampak Covid-19 pada 1441H.
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.