Kementerian Agama Luncurkan Buku Umrah Indonesia

Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama lucurkan buku Umrah Indonesia.
Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama lucurkan buku Umrah Indonesia: Ringkasan Sejarah dan Tata Kelola Umrah Indonesia di Bogor pada Selasa, 29 Desember 2020. (Foto: Tagar/Dok. Kemenag)

Bogor - Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama lucurkan buku Umrah Indonesia: Ringkasan Sejarah dan Tata Kelola Umrah Indonesia di Bogor pada Selasa, 29 Desember 2020.

Keberadaan Buku Umrah Indonesia ini sangat penting karena sangat berbeda dengan buku umrah yang ada di pasaran. Perbedaannya terutama dari sisi sudut pandang yang menjelaskan tata kelola umrah,

Buku yang terbit pada bulan Desember 2020 ini dirilis oleh Plt Dirjen PHU Oman Fathurahman bersamaan dengan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi yang berlangsung di Bogor.

“Keberadaan Buku Umrah Indonesia ini sangat penting karena sangat berbeda dengan buku umrah yang ada di pasaran. Perbedaannya terutama dari sisi sudut pandang yang menjelaskan tata kelola umrah,” kata Oman.

“Buku ini juga memuat penjelasan tentang dinamika umrah di masa pandemi. Penyelenggaraan umrah di masa pandemi merupakan kondisi baru yang belum pernah ada sebelumnya sehingga perlu ditulis secara khusus menjadi sebuah buku,” lanjutnya.

Buku Umrah IndonesiaBuku Umrah Indonesia: Ringkasan Sejarah dan Tata Kelola Umrah Indonesia. (Foto: Tagar/Dok. Kemenag)

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan bahwa dalam buku Umrah Indonesia merekam dinamika penyelenggaraan ibadah umrah. Mulai dari umrah pada masa Nabi.

Buku ini mencoba menghadirkan kembali spirit penyelenggaraan umrah, utamanya pada fase Hudaibiyah. Selama 19 hari Nabi bersama Sahabat dalam keadaan berihram, sembari bernegosiasi untuk umrah di Masjidil Haram. Niat berumrah ini tertunda setahun seiring disepakatinya Perjanjian Hudaibiyah.

“Meski sekilas, aspek Fiqih umrah juga diulas untuk memberi pemahaman kepada pembaca tentang syarat sah, wajib, serta rukun umrah. Pemahaman akan spirit dan fiqih umrah menjadi pengantar untuk merekam perjalanan panjang tata kelola umrah di Indonesia,” jelasnya.

Arfi menjelaskan bahwa terdapat 4 fase penyelenggaraan umrah di Indonesia yang dijelaskan di dalam buku tersebut yakni umrah untuk berhaji, belajar, atau bekerja; umrah sebagai ibadah kaum elit; umrah dari ibadah kaum elit hingga alit; dan umrah dan industri wisata religi.

“Saat ini, umrah tidak semata menjadi aktivitas ibadah, tetapi juga wisata. Tidak sedikit penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang menambahkan paket penyelenggaraannya tawaran untuk berkunjung ke sejumlah negara,” ujarnya.

Selain itu, juga terdapat penjelasan mengenai penyelenggaraan umrah pada masa pandemi Covid-19. Tak hanya membahas dinamika kebijakan Arab Saudi, buku ini juga mencatat mitigasi penyelenggaraan perjalanan pada masa pandemi yang dirumuskan Pemerintah agar masyarakat tetap dapat melaksanakan ibadah umrah secara aman dan nyaman serta penyelenggara juga dapat menggerakkan roda ekonominya.

“Buku ini kaya akan informasi penyelenggaraan umrah, tidak hanya pada aspek teori dan sejarah sebagaimana yang ada pada buku-buku tarikh dan fiqih, tapi juga pada realita dinamika penyelenggaraan, baik yang terkait dengan regulasi, kasus dan penanganannya, hingga inovasi pelayanan. Selamat membaca!,” ucap Arfi Hatim. []

Berita terkait
Kemenag: Kartu Penerima BSU Non PNS Bisa Dicetak
Kementerian Agama mengatakan bahwa kartu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru PAI Non PNS sudah bisa dicetak.
Gus Yaqut Ingin Jadikan Kemenag Kementerian Semua Agama
Menteri Agama sampaikan komitmennya untuk jadikan Kementerian Agama sebagai Kementerian semua agama.
Kemenag Terbitkan 3 PMA Baru Mengenai Pesantren
Kementerian Agama telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) baru tentang pesantren.